Reporter : Zulfi
ACEH TAMIANG, Mattanews.co – Bupati Aceh Tamiang Mursil menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), pada hari Selasa (14/4/2020).
Penyerahan itu dilakukan pada saat sidang pembahasan LKPJ tahun 2019 Bupati Aceh Tamiang, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang.
Hal ini sudah menjadi kewajiban bagi setiap kepala daerah, untuk memberikan laporan ke pihak legeslatif tiap tahunnya.
“Penyerapan/realisasi anggaran yang disampaikan dalam LKPJ Tahun Anggaran 2019 ini bersifat sementara (un-audited). Itu belum merupakan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2018,” ungkap Mursil dalam pidato penyampaian laporan.
Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2019, kata Mursil, disampaikan tersendiri setelah adanya hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Untuk prioritas pembangunan daerah Kabupaten Aceh Tamiang yang tertuang dalam RKPD Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2019 dilakukan di berbagai sektor.
Mursil menjelaskan, APBK Aceh Tamiang tahun anggaran 2019 ditetapkan sekitar Rp1,37 triliun.
Sedangkan realisasi APBK 2019 sebesar Rp1,31 triliun atau mencapai 95,37 persen.
Sementara, penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang dilaksanakan pada Tahun 2019 terdiri dari 24 urusan wajib dan 6 urusan pilihan.
Serta beberapa tugas pembantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
“Alhamdulillah, seluruh urusan yang ditetapkan telah dilaksanakan dengan seoptimal mungkin oleh perangkat daerah, meskipun masih terdapat hambatan dan tantangan yang menjadi perhatian Kita bersama untuk diperbaiki pada tahun selanjutnya,” katanya.
Editor : Nefri














