NUSANTARA

Dewan Tanyakan Tindak Lanjut Temuan BPK di 2109, ini Jawaban Eksekutif Tamiang

×

Dewan Tanyakan Tindak Lanjut Temuan BPK di 2109, ini Jawaban Eksekutif Tamiang

Sebarkan artikel ini

Reporter : Zulfitrah

ACEH TAMIANG, Mattanews.co – Pihak pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang akhirnya menjawab pertanyaan anggota DPRD setempat, terkait sudah sejauh mana tindak lanjut temuan BPK RI di tahun 2019 lalu.

Jawaban itu disampaikan pada sidang paripurna pemberian jawaban eksekutif terhadap pandangan Fraksi-fraksi DPRK Aceh Tamiang laporan pemberitahuan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBK 2019, Jum’at (17/04/2020).

Beberapa temuan yang termaktub dalam LHP 2019 tersebut, antara lain, kelebihan bayar terhadap 24 paket pekerjaan pada dua organisasi perangkat daerah (OPD) yaitu Dinas PUPR berkisar Rp 806 juta dan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang bekisar Rp 38,6 juta.

“Terkait itu, Bidang Bina Marga sudah menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan pemotongan dana beserta denda pada beberapa SP2D di tahun 2020 berkisar Rp156 juta,” jawab sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Basyaruddin.

“Dan Bidang Sumber Daya Air sedah melakukan penyetoran dana ke Rekening Kas Daerah Aceh Tamiang pada tanggal 06 Februari 2020 sebesar Rp. 23.8 juta,” jawab Sekda.

Sementara, terhadap kelebihan bayar Dua paket pada Dinas Kesehatan, sambungnya, tindak lanjut temuan sudah dilakukan dengan melakukan penyetoran dana kelebihan bayar tersebut ke Kas Daerah Aceh Tamiang sebesar Rp.5 juta oleh CV. PPM pada tanggal 24 Februari 2020.

“Dan kekurangannya, Dinas Kesehatan akan menyurati kembali perusahaan pelaksana untuk mengembalikan kelebihan bayar tersebut ke Kas Daerah Aceh Tamiang,” ujarnya.

Selanjutnya, terkait temuan BPK RI Tahun 2019 tentang pembayaran honorarium pada beberapa Satuan Pendidikan Dasar Negeri yang melewati batas maksimal yang telah ditetapkan dalam juknis Dana BOS Tahun 2019.

Basyaruddin mengaku hal itu terjadi akibat banyaknya guru bakti yang mengajar di beberapa sekolah tersebut karena kurangnya tenaga guru PNS.

“Yang mana pembayaran guru bakti tidak dapat dianggarkan dalam APBK dan penggunaan Dana BOS menjadi alternatif satu- pembayaran honorarium satunya, sehingga pada beberapa sekolah tersebut melebihi 15 persen seperti yang diatur dalam Juknis Dana BOS Tahun 2019,” ungkap Sekda.

Sedangkan realisasi pembelian buku teks dan non teks pada sekolah yang melebihi batas maksimum penggunaan dana BOS sebesar 20 persen, Sekda mengaku disebabkan karena berubahnya angka persentase belanja pembelian buku teks dan non teks terhadap total belanja Dana BOS.

“Dimana total belanja Dana BOS berkurang sehingga menyebabkan persentase belanja pembelian buku teks dan non teks menjadi lebih besar,” katanya.

Sehingga menurutnya, berkurangnya total belanja Dana BOS yang tersedia disebabkan karena berkurangnya siswa secara signifikan pada beberapa sekolah di posisi akhir penerimaan Dana BOS, sehingga Dana BOS yang diperoleh sekolah juga menjadi berkurang.

Selanjutnya untuk mengantisipasi permasalahan tersebut, Basyaruddin mengaku Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah menginstruksikan kepada seluruh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah pada Satuan Dasar Pendidikan Negeri untuk lebih cermat dan teliti dalam membuat Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS), juga dalam mempedomani petunjuk teknis Dana BOS.

“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Tim BOS Kabupaten akan terus berupaya melakukan pembinaan secara optimal mengenai penggunaan dan pengelolaan Dana BOS bagi pengelola Dana BOS pada Satuan Dasar Pendidikan Negeri dalam Kabupaten Aceh Tamiang,” katanya.

Editor : Anang