EKONOMI & BISNIS

Aturan Blokir Ponsel BM Via IMEI Mulai Berlaku Hari Ini

×

Aturan Blokir Ponsel BM Via IMEI Mulai Berlaku Hari Ini

Sebarkan artikel ini

Reporter : Poppy Setiawan

JAKARTA, Mattanews.co– Aturan blokir ponsel BM via International Mobile Equipment Identity (IMEI) resmi berlaku mulai hari ini, Sabtu (18/4/2020). Kebijakan ini hanya berlaku untuk smartphone baru yang dibeli dan diaktifkan pengguna per 18 April 2020.

Ini adalah aturan yang digarap dan dijalankan bersama oleh tiga kementerian, yaitu Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Awalnya, aturan ini akan ditetapkan pada 17 Agustus 2019. Karena satu dan lain hal, dia akhirnya dibatalkan.

Regulasi blokir ponsel BM via IMEI resmi ditandangani pada 18 Oktober 2019 pada akhir masa jabatan periode pertama Presiden Joko Widodo. Implementasinya berlaku enam bulan setelah resmi ditandatangani.

Segala persiapan infrastruktur, regulasi, dan sosialisasi sudah dilakukan oleh tiga kementerian. Misalnya, Kominfo membuat Peraturan Menteri (Permen) Kominfo nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi IMEI yang telah disahkan dan berlakukan pada tanggal 18 April 2020.

Sementara, perangkat berasal dari manapun (black market atau bawa dari luar negeri) yang aktif dan memanfaatkan layanan seluler dari operator telko Indonesia sebelum tanggal 18 April 2020, akan tetap berfungsi dan tidak berdampak apapun.

Nah, untuk memastikan apakah smartphone yang kamu beli apakah ilegal atau tidak, kamu bisa mengeceknya di situs IMEI Kemenperin (https://imei.kemenperin.go.id/).

Untuk mengetahui nomor IMEI, kamu bisa melihat bagian belakang bodi smartphone atau di boks penjualan.

Cara lain yang juga mudah adalah dengan mengetik *#06#. Dengan langkah ini seri nomor IMEI akan muncul di layar ponsel.

Alternatif lain untuk mengetahui nomor IMEI smartphone adalah dengan memilih menu Pengaturan > Tentang Ponsel > Status > Informai IMEI.

Setelah itu, kamu bisa langsung memasukkan nomor IMEI di kolom pengecekan pada situs IMEI Kemenperin.

Sebelumnya Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo, Ismail, menjelaskan regulasi IMEI ini hanya menyasar perangkat HKT (Handphone, Komputer Jinjing, dan Tablet) yang diaktifkan setelah tanggal 18 April 2020.

Pengguna perangkat HKT yang sudah diaktifkan atau dihubungkan dengan jaringan operator seluler lokal (SIM card terpasang) sebelum tanggal 18 April, masih bisa digunakan alias tidak terblokir lagi di masa depan.

“Sampai tanggal 18 besok semua perangkat yang dimiliki, dioperasikan oleh masyarakat, kita tidak lagi membedakan mana legal dan ilegal. Semua perangkat yang aktif sebelum tanggal 18 tetap beroperasi. Jadi peraturan ini berlakunya ke depan,” terangnya.

Sementara perangkat HKT ilegal yang diaktifkan di atas 18 April, tidak akan bisa terhubung ke jaringan operator seluler lokal sehingga tak bisa internet, telepon, dan SMS. Namun begitu, perangkat ini masih bisa konek Wi-Fi untuk mengakses internet.

Apabila ponsel BM yang sudah lama digunakan tetap terblokir, padahal sudah terhubung dengan jaringan operator lokal, maka itu jadi tanggung jawab pihak operator seluler. Pihak operator akan mendaftarkan ponsel BM lama ke dalam database IMEI Kemenperin agar kelak bisa dipakai.

Editor : Poppy Setiawan