Reporter : Poppy Setiawan
JAKARTA, Mattanews.co– Seorang Eks Narapidana AR (42) yang bebas karena asimilasi Corona (Covid-19) berulah lagi. AR (42) terpaksa ditembak mati karena melawan saat akan ditangkap polisi.
Kapolres Jakut Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, AR (42) pelaku perampokan di dalam sebuah angkot di Kota Depok pada Minggu (12/4/2020) malam.
“Tersangka AR (42) asli Palembang, tempat tinggal tidak jelas. Yang bersangkutan ini adalah eks narapidana asimilasi LP Bandung dalam kasus kasus pencurian, eks narapidana asimilasi LP Bandung dalam kasus kasus pencurian dengan kekerasan pasal 365 KUHP,” jelas Kombes Budhi dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (18/4/2020) kemarin.
“Saat itu AR (42) sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara temannya, JN (33) juga mendapatkan asimilasi, Tersangka JN (33) merupakan eks napi asimilasi dari Lapas Salemba dalam kasus 365 (KUHP),” tutupnya.
Sebelumnya Peristiwa itu terjadi pada saat itu kedua pelaku menodong wanita penumpang Kopaja M.15 arah Kota-Tanjung Priok,” Jelas Kasat Reskrim Poles Jakut AKBP Wirdhanto kepada wartawan.
“Pada saat korban dalam perjalanan pulang menaiki angkutan M.15 arah Kota-Tanjung Priok, pelaku meminta korban untuk mengeluarkan handphone dan dompet, tetapi korban tidak mau,” tuturnya.
Para pelaku kemudian menodongkan sebilah pisau ke leher korban. Namun korban mencoba melawan hingga telapak tangan kanan korban terluka akibat tergores sabetan pisau pelaku.
“Setelah berhasil mengambil tas korban beserta isinya para pelaku turun, diikuti korban, dan korban mengejar sambil berteriak pelaku atas nama JN (33), adalah warga Pulogadung, Tidak lama kemudian polisi menangkap pelakunya,”ujarnya.
“Pada saat pengembangan tersangka lainnya, tersangka JN (33) yang sudah diamankan berusaha melawan petugas dan akhirnya petugas melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan ke arah kaki langsung mendapatkan perawatan dan saat ini ditahan di Polrestro Jakarta Utara,” jelasnya.
Editor : Poppy Setiawan














