Reporter : Poppy Setiawan
JAKARTA BARAT, Mattanews.co– Wabah Pandemik akibat Virus Corona (Covid-19) di Tanah Air belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Sejak pertama kali diumumkan pada 3 Maret 2020 lalu, temuan kasus terus bertambah.
Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta menjadi wilayah dengan temuan kasus paling tinggi bila dibandingkan daerah lainnya. Data 21 April kemarin, total pasien positif Covid-19 di Jakarta di angka 3.279 orang. Adapun rinciannya pasien sembuh 286 orang dan meninggal 305.
Sejumlah rumah sakit telah ditunjuk sebagai rujukan menangani pasien Covid-19. Bahkan gedung Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta Pusat juga dialihfungsikan menjadi rumah sakit darurat.
Tujuannya hanya satu, semua pasien dalam keadaan gawat darurat bisa tertangani dengan baik oleh tim medis. Sekaligus mencegah pasien ditolak dengan alasan rumah sakit penuh.
Tetapi, mengingat jumlah pasien terus bertambah setiap harinya, Pemprov DKI Jakarta coba mencari solusi lain sebagai lokasi perawatan. Salah satu usulan ditawarkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta dengan memanfaatkan gedung sekolah.
Keputusan menggunakan gedung sekolah ini sudah dituangkan dalam Surat Instruksi Nomor 4434/-1.772.1 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI, Nahdiana, pada Senin, 20 April 2020.
Nahdiana menyatakan, surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2020 tentang Penyediaan Akomodasi dan Fasilitas Pendukung Bagi Tenaga Kesehatan yang Terlibat Penanganan Virus Corona (Covid-19).
“Dengan ini saya laporkan daftar lokasi yang akan digunakan sebagai akomodasi tenaga medis dan daftar sekolah yang akan digunakan sebagai tempat isolasi pasien Virus Corona (Covid-19),” kata Nahdiana yang dikutip dalam surat tersebut.
Sementara Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat Wilayah I Agus Ramdani mengatakan bahwa sekolah-sekolah tersebut merupakan usulan dari lurah setempat.
Beberapa gedung sekolah di wilayah Jakarta Barat rencananya akan dijadikan tempat tinggal tenaga medis yang menangani kasus Corona (Covid-19) dan ruang isolasi pasien.
Hal tersebut merujuk pada surat yang dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 4434/-1.772.1 yang terbit Senin (20/4/2020) kemarin.
“Ya, ini merupakan usulan dari lurah setempat,” kata Agus melalui pesan singkat, Selasa (21/4/2020).
Kendati begitu, Agus mengatakan bahwa gedung sekolah tengah disiapkan saat ini.
“Baru persiapan saja, kami berdoa ini tidak terpakai dan wabah ini hilang dari bumi Indonesia, khususnya Jakarta,” ucap Agus.
Berikut daftar gedung sekolah yang nantinya akan digunakan sebagai tempat tenaga medis yang menangani kasus Virus Corona (Covid-19) yakni lokasi Rumah Dinas P3PAUD Dikmas di Kebon Jeruk.
Untuk isolasi pasien sendiri rencananya akan menggunakan gedung sekolah tersebar di dua wilayah di Jakarta Barat.
Wilayah I, mencakup gedung SDN Cengkareng Timur 14, SDN Cengkareng Timur 15, SDN Tanah Sereal 01, SDN Mangga Besar 11, SDN Krukut 01, SDN Krukut 03, SDN Keagungan 01, 02, 03, 04, 05, 06, SDN Maphar 01, SMPN 54 Jakarta, SMK 11 dan SMPN 176.
Sementara di wilayah II, gedung yang akan dipakai yakni, SDN Semanan 03, SDN Tomang 11, SDN Jelambar Baru 07/09, SDN Jelambar 08, SDN Wijaya Kusuma 01/03, SDN Jelambar Baru 03/05, SDN Kedoya Utara 01, dan PKBM Negeri 30.
Editor : Poppy Setiawan














