BERITA TERKINI

Pemkot Palembang Harus Lakukan Sosialisasi Jelang PSBB

×

Pemkot Palembang Harus Lakukan Sosialisasi Jelang PSBB

Sebarkan artikel ini

Reporter : Anang

PALEMBANG, Mattanews. co – Jelang diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota Palembang, Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI), menganggapi bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) harus melakukan sosialisasi tentang PSBB terlebih dahulu, karena banyak masyarakat belum begitu paham apa itu PSBB,

Selama ini masyarakat kalangan bawah, dikatakan Ketua LAAGI Bung Sukma Hidayat, begitu mendengar PSBB adalah hal sesuatu yang sangat menakutkan, dikarenakan kurangnya informasi yang diterima oleh masyarakat.

“Adapun penjelasan mengenai PSBB itu, yakni Kementerian Kesehatan telah merilis aturan turunan untuk pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019,” terangnya. Kamis(23/04/2020).

Lanjutnya, aturan pelaksanaan dari PP tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2020, yang dimaksud PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 untuk mencegah penyebarannya.

“PSBB dilakukan selama masa inkubasi terpanjang, yaitu 14 hari. Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir,” jelas Sukma.

Berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, terang dia, pelaksanaan PSBB meliputi Peliburan sekolah dan tempat kerja, Pembatasan kegiatan keagamaan, Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, Pembatasan kegiatan sosial dan budaya, Pembatasan moda transportasi; dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan

“Dasar hukumnya adalah UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” ujarnya.

Sukma juga mengatakan, untuk dapat ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria yakni, jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah, dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Ditambahkan Sukma, dengan ditingkatkan status kota Palembang menjadi Zona Merah, diharapkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama melakukan pencegahan dengan memakai Masker bila akan melakukan aktivitas diluar rumah. Namun disisi lain peranan pemerintah provinsi Sumatera Selatan dan Pemkot Palembang harus jeli didalam melakukan pendeteksian serta melakukan pencegahan.

Berdasarkan pantauan pihaknya dilapangan di salah satu Rumah Sakit kota Palembang, begitu kurangnya perhatian Pemkot Palembang terhadap pemberian APD terhadap para tenaga medis. Sangat ironis ketika para tenaga medis APD diri yang mereka pakai adalah jas hujan yang sangat tipis dan jauh dari standart keamanan dalam kesehatan.

Ditengah gebyarnya pemberitaan yang sangat luar biasa terkait anggaran penanganan wabah Covid-19 yang mencapai 200 Miliar, namun disisi lain sangat miris APD pada salah satu rumah sakit tersebut sangat memprihatinkan. “Jumlah peningkatan pasien wabah Covid 19 bertambah bukan saja dari masyarakat, namun juga bertambahnya PDP dan ODP dari dokter serta para tenaga medis. ” Tandasnya

LAAGI berharap agar pemerintah provinsi dan pemerintah kota Palembang benar-benar serius didalam melakukan pencegahan. Dengan memberikan kelengkapan APD sesuai standart kesehatan , Swab Test, memberikan suplemen kepada para tenaga medis dan bagikan kepada masyarakat berupa masker , hand wash atau hand sanitizer.

“Langkah yang telah dilakukan dengan membagikan sembako juga sangat bagus namun harus dibarengi dengan pemberian masker dan hand sanitizer agar pencegahan penyebaran virus Covid 19 dapat dihentikan,” tutupnya. (ril)

Editor : fly