Reporter : Poppy Setiawan
JAKARTA, Mattanews.co– Direktorat Lalu Lintas Polda Meteo Jaya mengeluarkan 23.310 surat teguran kepada pengendara yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
Surat teguran itu meliputi 8 jenis pelanggaran di antaranya tidak menggunakan masker dan sarung tangan serta pembatasan jumlah penumpang kendaraan roda empa. Penindakan pengendara itu dilakukan di 31 pos pemantauan yang tersebar di wilayah Jakarta.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, pelanggaran aturan PSBB yang paling banyak adalah tidak menggunakan masker saat berkendara. Dan jumlah penumpang kendaraan roda empat melebihi separuh kapasitas mobil.
Sedangkan sebanyak 13.096 pengendara motor tidak menggunakan masker. Lalu, 4.712 kendaraan roda empat mengangkut penumpang melebihi separuh kapasitas mobil.
“Kemudian untuk 370 ojek online dilaporkan masih mengangkut penumpang, 1.843 pengendara motor berboncengan dengan penumpang yang tidak memiliki satu alamat KTP, dan 2.426 pengendara motor tak mengenakan sarung tangan,” kata Sambodo, Rabu (29/4/2020). Selain itu ada 40 pengemudi memiliki suhu tubuh di atas normal saat berkendara serta 700 pengendara mobil tidak menerapkan physical distancing.
Ditlantas Polda Metro Jaya mulai mendata pengendara yang melanggar PSBB di DKI pada 13 April.
Untuk melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan PSBB tersebut, Polda Metro Jaya telah menyiapkan 158 titik pos pengawasan di berbagai wilayah.
Para pelanggar diberikan blangko teguran sebagai bagian dari proses pendataan. Pengendara pelanggar PSBB di Jakarta juga akan diminta membuat surat pernyataan berisi janji tidak mengulangi pelanggaran serupa, Sanksi akan diberikan jika pengendara itu ditemukan kembali melakukan pelanggaran.
Editor : Poppy Setiawan














