Reporter : Poppy Setiawan
JAKARTA BARAT, Mattanews.co– Jajaran Polda Meteo Jaya mengungkap peredaran narkoba jenis Sabu dan ekstasi di tengah pandemi COVID-19. Sebanyak 46 kg sabu dan 65 ribu butir ekstasi berhasil disita.
Polda Metro Jaya menyita 46 kg shabu dan 65 ribu butir ekstasi dilokasi terpisah di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan dan Kembangan, Jakarta Barat. Dari jaringan internasional asal Malaysia tersebut polisi juga membekuk 5 tersangka.
Satu dari para tersangka terpaksa kakinya ditembak petugas lantaran berusaha kabur saat ditangkap. Jaringan narkoba ini ternyata memanfaatkan penyebaran virus corona (Covid-19) di Jakarta.
“Jadi mereka mengira polisi akan lengah karena fokus pada penanganan Virus Corona (Covid-19). Saya tegaskan kami akan tetap melakukan tindakan tegas bagi pelaku narkoba. Seperti pernah saya katakan wilayah polda metro jaya zero dari narkoba,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, Jumat (1/5/2020).
Kelima tersangka adalah, WH, MY als A, ZH als J, LH dan JS masih dilakukan penyidikan. Sementara, A masih buron dan masuk daftar pencarian orang. Shabu yang disita dari para tersangka modus lama dikemas dalam bungkusan teh hijau China.
Dikatakan, dari tangan tersangka WH, polisi menyita 15,8 kg shabu dan 35 ribu butir ekstasi, pada Sabtu (18/4/2020) di Wirya Residence Gg. Gani No.10, Jl. Harson RM, RT02/04, Kel. Ragunan, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
“Keterangan tersangka WH, ia sudah 3 kali menerima shabu dan ekstasi sejak bulan Desember 2019, yang dikendalikan oleh tersangka A. Sampai dengan saat ini, tersangka A masih dalam proses pencarian untuk dilakukan penangkapan,” ujarnya.
Sementara dari tersangka, MY, ZH, LH dan JS, polisi menyita 19 kg shabu. Selain itu juga disita mobil Brio putih B 1717 ZFT yang digunakan tersangka membawa narkoba.
Jaringan narkoba ini ditangkap dari penangkapan ZH disita 5 kg shabu dalam kantong plastik kresek merah. Kemudian dilakukan penggeledahan di Kedai Kopi Sue, Jl. H. Lebar RT02/07 Kel. Meruya Selatan Kec. Kembangan Jakarta Barat ditemukan lagi 8 Kg shabu.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan muncul informasi adanya permintaan shabu sebanyak 6 kg dari MY (Napi Lapas) yang menghubungi ZH. Petugas selanjutnya melakukan Control Delivery. Selang berapa lama datang LH naik mobil Brio dikendarai JS, lalu LH mengambil tas ransel tersebut.
Karena mengetahui polisi berusaha menangkapnya sehingga LH kabur dan langsung dilakukan tindakan tegas petugas melumpuhkan kakinya. Mendengar suara tembakan rekannya, JS juga kabur tancap gas dikejar petugas naik motor dan berhasil diamankan. Dikembangkan disita 5 kg shabu lagi di kamar kost ZH.
Polisi menyebut barang haram itu berasal dari Malaysia. Pelaku menyelundupkan lewat jalur Sumatera untuk diedarkan di Jakarta.
“Dari hasil pemeriksaan beberapa tersangka, Barang bukti ini khususnya untuk sabu ini hampir semua kita bandingkan dan hasil keterangan tersangka sabu berasal dari Malaysia. Kemudian mereka melalui Aceh, melalui Riau dan langsung ke Jakarta. Peredarannya di Jakarta,” ucap dia.
Para tersangka dijerat pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup penjara.
Editor : Poppy Setiawan














