Reporter : Anang
PALEMBANG, Mattanews.co – Situasi wabah (pandemi) Covid-19 yang sudah berlangsung lebih dari dua bulan terakhir, telah berdampak luas, termasuk bisnis media.
Perusahaan berusaha bertahan dengan berbagai skema kebijakan yang dipastikan berdampak bagi kehidupan pekerja medianya.
Pada moment peringatan Mayday 2020 yang menjadi hari para pekerja kali ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI Palembang), mengingatkan hak-hak pekerja jurnalis.
Berdasarkan pendataannya, beberapa keluhan disampaikan pekerja media di tengah pandemi saat ini.
Seperti pemotongan sejumlah tunjangan operasional, pembatasan kuota dan nilai berita bagi jurnalis berstatus kontributor hingga kemungkinan hilangnya tunjangan jika pandemi masih akan berlangsung lebih lama.
“Perusahaan harus tetap memenuhi hak-hak pekerja, seperti halnya gaji, tunjangan kesehatan, termasuk perlindungan kesehatan, seperti alat perlindungan diri saat peliputan di tengah wabah covid 19,” ujar Ketua AJI Palembang, Prawira Maulana, Sabtu (2/5/2020).
Di antara hak tersebut, juga terdapat hak pekerja lainnya, yakni tunjangan hari raya keagamaan.
Menjelang perayaan hari besar keagamaan pada akhir bulan ini, AJI juga mengingatkan kepada perusahaan guna memberikan tunjangan hari raya bagi para pekerjaanya.
Meski belum mendapatkan laporan mengenai pekerja media yang dirumahkan, namun AJI Palembang mengingatkan sejumlah hak yang mesti dipenuhi perusahaan saat melakukan pemutusan hubungan kerja, seperti pesangon dan lainnya.
“Untuk pekerja yang mengalami PHK, tentu terdapat hak yang diatur sesuai dengan UU Ketenagakarjaan,” ucap Koordinator Divisi Ketenagakerjaan AJI Palembang, Tasmalinda.
Dalam rangkaian peringatan May day di Sumsel, AJI Palembang juga telah membuka posko pengaduan ketenagakerjaan bagi pekerja media yang terkena dampak pada kondisi pandemi covid 19 kali ini.
Posko akan memberikan layanan pengaduan berupa konsultasi mengenai ketenagakerjaan, pengaduan atas kondisi ketenagakerjaan hingga pengaduan yang akan dilanjutkan dalam proses advokasi (pendampingan) penyelesaian sengketa ketenagakerjaan.
“Posko pengaduan pekerja media terdampak Covid-19, sudah resmi dibuka. Sampai menjelang sepekan ini, belum ada laporan sengketa ketenagakerjaan yang masuk ke posko,” ucapnya.
Sementara, posko tersebut sudah bisa dihubungi melalui call center posko untuk kemudian pengadu (tenaga kerja) mengisi form yang disediakan oleh tim posko.
Proses pengaduan akan terlebih dahulu mendapatkan pembahasan tim posko untuk kemudian dilanjutkan dengan proses advokasi (penyelesaian).
“Untuk informasi dan Call Center posko pengaduan pekerja media terdampak Covid-19 bisa hubungi ke Prawira Maulana (0812-71359661) dan Tasmalinda (0811-7804886),” katanya. (REL)
Editor : Nefri














