HUKUM & KRIMINALNUSANTARA

‘Meras’ Oknum Wartawan Diringkus Polres Tulang Bawang

×

‘Meras’ Oknum Wartawan Diringkus Polres Tulang Bawang

Sebarkan artikel ini

Reporter : Sandi

TULANG BAWANG, Mattanews.co Diduga melakukan pemerasan, MC (45) warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang
diringkus Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 dan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Rabu (06/05/2020).

Penangkapan tersangka berawal dari tindaklanjuti laporan Kapalo Tiyuh Pagar Dewa Suka Mulya. Bertindak cepat, anggota menyusun siasat dan menggerbek pelaku yang tertangkap tangan memegang sejumlah uang.

“Jadi, modusnya tersangka menuding telah melakukan pungli atas pengurusan sertifikat tanah. Lalu, pelaku meminta perangkat Kaur Keuangan Tiyuh Pagar Dewa Suka Mulya untuk berdamai dengan menyiapkan uang sebesar Rp 20 juta untuk satu media, sementara tersangka sendiri mengaku memegang tiga online sekaligus, sehingga harus disiapkan Rp 60 juta,” papar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra.

Tawar menawarpun terjadi, akhirnya disepakati berdamai dengan nominal Rp 30 juta untuk tiga media online yang dimaksud.

“Dengan barang bukti (BB) berupa uang tunai sebanyak Rp 14 Juta, tujuh buah kartu pers, mobil daihatsu xenia warna putih nopol B 1159 COK, kantong plastik warna hitam, dua buah cap stempel bertuliskan surat kabar umum, dua unit HP merk Oppo warna hitam dan tas warna coklat merk jeep, cukup mengantarkan tersangka ke balik jeruji besi. Kini kita masih kembangkan terus kasusnya,” ujar Sandy.

Tersangka sendiri dikenakan Pasal 368 ayat 1 KUHPidana tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Editor : Selfy