BERITA TERKINI

Erick Thohir Perintahkan Pegawai BUMN Berusia 45 Tahun ke Bawah Untuk Kembali Masuk Kantor Pada 25 Mei 2020

×

Erick Thohir Perintahkan Pegawai BUMN Berusia 45 Tahun ke Bawah Untuk Kembali Masuk Kantor Pada 25 Mei 2020

Sebarkan artikel ini

Reporter : Poppy Setiawan

JAKARTA, Mattanews.co– Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir baru saja mengeluarkan surat edaran terkait Antisipasi Skenario The New Normal BUMN. Surat tertanggal 15 Mei 2020 ditujukan untuk Jajaran Direktur Utama BUMN.

Erick Thohir memerintahkan pegawai BUMN yang berusia 45 tahun ke bawah untuk kembali masuk ke kantor pada 25 Mei 2020, sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.

Setiap BUMN wajib menyusun protokol penanganan Corona (Covid-19) khususnya namun tidak terbatas pada aspek manusia (human capital & culture), cara kerja (process & technology), serta pelanggan, pemasok, mitra dan stakeholder lainnya (business continuity).

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri BUMN Nomor S-336/MBU/05/2020 tanggal 15 Mei 2020 tentang Antisipasi Skenario The New Normal BUMN.

Disebutkan, pada timeline antisipasi tahap 1 pada 25 Mei, pegawai BUMN di bawah usia 45 tahun diperintahkan untuk masuk kantor, dan pegawai di atas 45 tahun diperkenankan tetap WFH.

“Karyawan usia kurang dari 45 tahun masuk kantor dan WFH untuk usia lebih dari 45 tahun sesuai batasan operasi,” demikian dikutip dari SE tersebut, Minggu (17/5/2020).

Dalam lampiran surat ini dijelaskan mengenai tahapan pemulihan. Fase pertama yakni dimulai pada 25 Mei 2020 di antaranya rilis protokol perlindungan karyawan, pelanggan, mitra bisnis dan stakeholder penting lainnya (social distancing, masker, kebersihan).

Selanjutnya, tracking kondisi karyawan, penanganan karyawan terdampak, pembukaaan layanan cabang secara terbatas dan pengaturan jam masuk, hingga pembatasan kapasitas.

Editor : Poppy Setiawan