Reporter : Poppy Setiawan
JAKARTA, Mattanews.co– Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan maklumat untuk tidak melaksanakan Shalat Idul Fitri (Ied) baik di masjid, lapangan atau tempat tertentu yang memungkinkan terjadinya kerumunan banyak orang.
Adapun isi dari surat edaran yang ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir pada Kamis, 14 Mei 2020 tersebut mengimbau agar shalat Idul Fitri dilakukan di rumah masing-masing.
Surat Edaran bermomor 04/EDR/I.0/E/2020 tertanggal 14 Mei 2020 itu berisi tentang darurat Corona hingga kegiatan Shalat Idul Fitri yang tak digelar di masjid maupun tanah lapang.
Hal itu apabila pada 1 Syawal nanti Indonesia belum terbebas dari Virus Corona (Covid-19) dan belum dinyatakan aman oleh pihak berwenang.
Surat yang ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah Haidar Nasir dan Sekretaris PP Muhammadiyah Agung Danarto.
Sementara Ketua Majelis Tajrih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Syamsul Anwar, mengatakan peraturan Muhammadiyah saat ini berlaku bila kondisi Indonesia belum bebas dari Darurat Corona (Covid-19), pada 1 Syawal 1441 H.
“Lantaran kondisi lingkungan belum dinyatakan oleh pihak berwenang bersih dari Corona (Covid-19) dan aman untuk berkumpul banyak orang. Maka, Shalat Ied bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing masing,” kata Syamsul, Minggu (17/5/2020) kemarin.
Namun, Syamsul menerangkan pelaksanaan Sholat Ied masih dapat dilaksanakan bersma anggota keluarga dengan cara yang sama seperti Shalat Ied di lapangan. Menurutnya, tidak ada ancaman agama atas orang tidak melaksanakannya.
“Hanya tempatnya dialihkan ke rumah, karena pelaksanaan di lapangan yang melibatkan konsentrasi orang banyak tidak dapat dilakukan. Tapi juga tidak dialihkan ke masjid karena ketidakmungkinan berkumpulnya orang banyak di suatu tempat,” terang Syamsul.
Editor : Poppy Setiawan














