Reporter : Nopri
MUNTOK, Mattanews.co – Beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, menjadi satu dari 380 Pemkab seluruh Indonesia, yang mendapat sanksi dari Kementrian Keuangan, terkait penundaan transfer dana alokasi umum (DAU) senilai lebih kurang Rp 11 miliar.
Sanksi itu tertera dalam surat Keputusan Menkeu bernomor 10/KM.7/2020, yang menyebutkan, daerah yang ditunda DAU-nya, disebabkan oleh realokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2020, dalam rangka penanganan Covid-19 yang tidak dilaporkan secara lengkap dan benar, sesuai Peraturan Menkeu No.35/2020. Dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri-Menkeu Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020.
Pencabutan sanksi oleh Kemenkeu terhadap Pemkab Bangka Barat, dibenarkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangka Barat Abimanyu.
“Betul bahwa sebelumnya kita di Babar terkena atau mendapat penundaan 30 persen DAU, dikarenakan kita belum memenuhi ketentuan SKB menteri terkait refocusing anggaran dari APBD 2020 untuk penanganan virus korona (covid-19). Dimana waktu itu refocusing dana kita belum mencapai 50% belanja barang dan jasa serta belanja modal sehingga kita tertunda,” terang Abimanyu, Selasa (26/05/2020).
Namun menurut Abimanyu, bahwa penundaan DAU tersebut tidak berlangsung lama, hanya butuh waktu sekitar 2 minggu bagi Pemkab Babar, untuk dilakukan refocusing kembali yang dilakukan pembahasan bersama pihak legislatif.
“Akhirnya kita dapat pemotongan refocusing dana dimana untuk belanja barang jasa sekitar 53% dan belanja modal 48%. Maka sesuai surat keputusan bersama (SKB) dilaporkan ke kementrian keuangan. Jadi pada tanggal 14 Mei kita laporkan kembali hasil refocusing kita, sehingga berdasarkan hasil verifikasi mereka, dinyatakan sudah memenuhi ketentuan makanya pada tanggal 20 Mei kemarin, kekurangan dana DAU yang ditunda 30% atau sekitar Rp 11 miliar itu akhirnya sudah disalurkan. Jadi ini sudah clear, sehingga bulan berikutnya sudah kembali normal,” tutup Abimanyu.
Editor : Anang















