NUSANTARA

Satu Diantara Tiga Terduga Pelaku Kuras Isi Gudang Spareparts di Perbaungan Bebas

×

Satu Diantara Tiga Terduga Pelaku Kuras Isi Gudang Spareparts di Perbaungan Bebas

Sebarkan artikel ini

Reporter: Muhamad Siddik

SERGAI, Mattanews.co – WSY alias wira (36) Satu dari tiga terduga pelaku Kuras isi gudang sparepart sepeda motor toko Irian yang bertempat di Jalan Serdang No. 173 G Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Perbaungan dibebas kan Polsek Perbaungan Usai menjalani Pemeriksaan lanjutan 1 x 24 Jam

Keterangan tersebut dibenarkan Kapolsek Perbaungan AKP Jhonson M Sitompul saat dikonfirmasi wartawan melalui Handphone Selulernya, Rabu (27/5/2020).

“Benar setelah melakukan pemeriksaan lanjutan 1 x 24 jam satu dari tiga pelaku pencurian sparepart yang berinisial WSY alias wira (36) warga Dusun II, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, kabupaten Serdang Bedagai telah dibebaskan karena tidak terbukti ikut melakukan pencurian itu,” katanya.

“Wira setelah disidik dan hasil keterangan tersangka lainnya tidak ada yang melibatkannya sehingga masih kurang bukti untuk ditahan,” sambung Kapolsek.

Seperti diberitakan Mattanews.co sebelumnya, WSY alias wira (36) bersama dua pelaku lainnya BAP alias Bayu (28) dan ANP alias Allan (27), warga kecamatan Perbaungan ditangkap Tekap Polsek Perbaungan usai Kuras isi gudang sparepart sepeda motor toko Irian terletak di Jalan Serdang No. 173 G. Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Perbaungan, pada Jumat (22/5/2020) lalu

Dalam isi beritanya Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang kepada wartawan mengatakan Pelaku berhasil ditangkap Personel Polsek Perbauangan yakni ANP alias Allan (27) berhasil ditangkap dirumahnya di  lingkungan III, Pekan kampung Bantan kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai.

Saat diintrogasi, Pelaku Allan mengaku melakukan aksinya bersama BAP alias Bayu (28), WSY alias wira (36) dan MW alias Palbes (29)(DPO), Bayu pun ditangkap dirumahnya di Desa Melati II, Kec. Perbaungan, Serdang Bedagai sedangkan Wira juga berhasil diamankan di rumahnya Dusun II, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai.

Dari hasil penangkapan Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah Linggis, 1 (satu) Buah Obeng, 1 (satu) Buah Gunting, 1 (satu) Senter Kepala, 11 (sebelas) set Ban luar merk IRC dan merk lain.

Dijelaskan, Kejadian bermula pada Rabu 20 Mei 2020 sekitar pukul 03.30 wib, Saksi Losante (70) mendengar suara seperti orang sedang melempar ban dari lantai dua ke lantai satu, namun karena takut, saksi hanya mendengarkan saja dan tidak mau melihat keluar rumah.

Selanjutnya saksi pun menghubungi pemilik toko Irianto Halim (52).Mendapat kabar tersebut, Korban pun bersama anaknya Johanes Halim (23) mengengecek toko sparepart motor miliknya.

Setelah dilakukan pengecekan barang-barang sparepart miliknya yang sudah berantakan, dari hasil pengecekan sebanyak 150 ban luar sepeda motor sudah raib dibawa kawanan maling.Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan untuk di proses secara hukum,” ungkapnya.

Kemudian, Personel melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian Perkara (TKP), Selama dua hari melakukan penyelidikan, Petugas berhasil melakukan penangkapan kepada tersangka Allan dan berhasil menemukan barang bukti 11 Ban sepeda motor di dalam rumahnya. Setelah penangkapan allan, Personel Polsek Perbaungan berhasil meringkus 2 tersangka lainnya yakni Bayu dan Wira di rumahnya masing-masing.

Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Perbaungan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,tersangka kita kenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tandas AKBP Robin.

Editor : Fly