NUSANTARA

Plt Walikota Medan Kawal Bansos Tahap Kedua di Kantor Lurah Tembung

×

Plt Walikota Medan Kawal Bansos Tahap Kedua di Kantor Lurah Tembung

Sebarkan artikel ini

Reporter : Tison

MEDAN, Mattanews.co – Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution, terus kawal penyaluran bantuan sosial (Bansos) tahap kedua Pemko Medan kepada masyarakat berupa 20 kilogram beras dan 2 kilogram gula pasir, di Kantor Lurah Tembung, Jalan Bantan, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (30/05/2020).

Pembagian bansos berlangsung tetap menerapkan protokol kesehatan, meski seluruh warga yang datang diwajibkan untuk mengenakan masker dan menggunakan hand sanitizer, ditengah pandemi covid 19 yang melanda Kota Medan.

Plt Walikota Medan, Akhyar mengatakan, terima kasih kepada jajaran Kecamatan Medan Tembung, termasuk Kelurahan Bantan, yang telah melakukan pendistribusian bansos dengan lancar, rapi dan teratur, dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Dirinya juga sempat menyarankan agar pihak kelurahan tetap melayani masyarakat dengan sebaik mungkin.

“Jika ada warga Kota Medan, namun tinggalnya tidak di Kota Medan, tetap dilayani. Namun dengan syarat, warga tersebut membawa surat keterangan, dimana dia tinggal dan menyatakan bahwa belum pernah mendapatkan bantuan apapun. Prinsipnya adalah keadilan dan kejujuran, sehingga semua warga dapat terlayani dengan baik,” ungkap Akhyar.

Akhyar menambahkan, seluruh kantor pelayanan pemerintahan yang kerap ramai dikunjungi warga agar menerapkan secara disiplin protokol kesehatan. Apalagi dalam masa transisi menuju kondisi new normal life (kehidupan normal baru).

“Kantor camat, Kantor lurah, Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) serta Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) menjadi lokasi yang selalu ramai dikunjungi warga dan masuk dalam high risk (resiko tinggi). Jadi kita sarankan agar membuat pembatas di loket-loket pelayanan agar tidak langsung saling berhadapan,” ujarnya, didampingi Camat Medan Tembung, Ahmad Barli Nasution.

Dikatakan Akhyar, penetapan ini berlaku di semua kantor layanan pemerintahan di Kota Medan. Di samping itu juga, setiap kantor harus dipastikan terdapat sirkulasi udara.

“Pencegahan harus dilakukan. Layanan harus berjalan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Namun, kita juga menghimbau warga, agar patuh mengikuti aturan yakni wajib gunakan makser, cuci tangan dengan sabun dan jaga jarak agar terhindar dari kemungkinan tertular dan menularkan Covid-19,” tukasnya.

Editor : Selfy