Reporter : Nasir
BANYUASIN, Mattanews.co – Sidang perdana pengeroyokan terhadap seorang wartawan media online Deni Irawan dengan terdakwa Asmiranda digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Selasa (02/06/2020). Agenda sendiri mendengarkan keterangan saksi korban.
Sidang yang digelar secara virtual itu dipimpin majelis hakim Silvi Ariani SH,. MH yang juga sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukajadi, dengan Hakim anggota Erwin Tri Surya Anandar SH dan Ayu Cahyani Sirait SH.
https://youtu.be/DRhzJa_H3cI
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Sitorus SH dan Prita Sari SH pada persidangan melayangkan beberapa pertanyaan pada saksi korban.
Indo Sapri, selaku saksi korban menjelaskan kronologi kejadian bahwa benar terdakwa Asmiranda pertama kali menendang korban Deni Irawan saat kejadian.
“Ketika speedboat menabrak ketek (perahu mesin) kami, terdakwa Asmiranda langsung menedang saudara deni (korban-red), setelah korban terjatuh ke sungai di susul pelaku lainya AL dan RN yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.
Kesaksian serupa di sampaikan Sarkowi, dimana menurutnya bahwa, benar saat di tempat kejadian, terdakwa Asmiranda menendang korban hingga terjatuh ke sungai.
“Saya ada disatu perahu dengan korban, benar saya melihat ketika speedboat menabrak perahu yang kami tumpangi, terdakwa Asmiranda langsung menendang korban yang sedang mengambil dokumen video lokasi penambangan, sangat jelas karena saya berada di ujung perahu, namun saya tidak di apa-apa kan oleh beberapa pelaku,” beber dia.
Majelis Hakim Silvi Ariani SH,. MH menanyakan kepada terdakwa apakah ada sanggahan dari keterangan saksi. “Saudara terdakwa apakah ada sanggahan?,” tanya Hakim.
Pada pertanyaan itu, terdakwa membenarkan keterangan para saksi korban.
“Menerima dan tidak ada sanggahan pimpinan sidang,” ucap terdakwa.
Pimpinan sidang akhirnya mempersilahkan para saksi meninggalkan lokasi sidang karena telah merasa cukup mengambil keterangan.
Selang lebih kurang 10 menit berlalu, kemudian para saksi di panggil kembali oleh pimpinan sidang.
“Mohon maaf para saksi, untung kalian belum pulang, karena terdakwa tidak begitu jelas mendengar penjelasan terkait kronologis kejadian dari saksi korban sebelumnya, kami minta waktunya agar dapat mendengarkan sanggahan terdakwa,” kata Silvi Ariani SH.
Sidang akhirnya dilanjutkan mendengarkan sanggahan Asmiranda, dimana ia mengaku bahwa dirinya bukan orang pertama yang turun dari kapal melainkan saudara RN.
“Bukan saya pertama turun dari speedboat tapi RN, dan saya malah menolong saudara Indo Sapri, setelah melerai untuk diamankan ke speedboat, barulah menendang korban hingga jatuh kesungai,” beber terdakwa.
Akan tetapi, saksi korban Indo Sapri menyanggah kembali keterangan terdakwa dan menyatakan bahwa tidak benar terdakwa berusaha menolong dirinya, tapi bahkan menurutnya yang menolong adalah Saipul.
“Tidak bernar kalau terdakwa melerai, jadi melerai dan menyuruh naik speedboat pak Saipul bukan terdakwa,” tegas Indo Sapri.
Usai mendengarkan hal tersebut, akhirnya pimpinan sidang kembali mempersilahkan para saksi untuk meninggalkan ruangan persidangan.
Pantauan Tim IWO Banyuasin, Korban Wartawan Media Online Deni Irawan turut dimintai keterangan, sementara pihak terdakwa sendiri menghadirkan 2 penasehat hukumnya.
Editor : Anang














