Reporter : Edo
SULAWESI BARAT, Mattanews.co – Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia (Bain Ham) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), secara resmi laporkan dugaan pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) bagi yang terdampak pandemi Covid-19.
Laporan ini ditujukan ke oknum Kepala Desa Taan Kecamatan Tappalang, Kabupaten Mamuju Sulbae.
Berkas laporan Bain Ham Sulbar tersebut diterima langsung Asisten Tindak Pidana Khusus ( Aspidsus ) Kejaksaan Tinggi Sulbar Feri Mupahir di ruang kerjany, Selasa (2/6/2020).
Laporan itu diserahkan langsung oleh koordinator DPW BAIN HAM RI Sulbar M. Basri Sangkala, didampingi ketua Investigasi BAIN HAM RI Sulbar.
Bahkan sejumlah warga desa Taan terlihat antusias ikut menyaksikan proses penyerahan laporan tersebut.
Aspidsus Kejati Sulbar Feri Mupahir mengatakan, terkait laporan ini kita akan tindaklanjuti secepatnya.
Mupahir menyimpulkan, apa yang di sampaikan oleh kades Taan, ini bukan asumsinya.
Karena sesuai dengan apa yang diterangkan disini terlihat ada ketimpangan.
Dia melihat kurangnya keterbukaan dari aparat desa sama BPD mulai tahap pendataan, verifikasi jumlah penerimah BLT ini.
“Seharusnya betul-betul data awal itu mereka verifikasi dulu, semua warganya harus diklasifikasikan siapa yang berhak menerima,” katanya.
Menurutnya, Ini bukan karena PNS, anggota Polri atau anggota PKH, ada bantuan dana desa yang lain lantas dibuat rekapnya untuk diusulkan.
“Harusnya itulah fungsinya BPD selaku badan permusyawaratan desa karena dia perpanjangan tangan perwakilan masyarakat desa agar tidak terjadi miskomunikasi. Di sini tidak ada keterbukaan atau kurangnys sosialisasi,” katanya
Feri Mupahir juga sampaikan, dalam waktu dekat jajarannya akan segera memanggil kades Taan.
“Kita akan panggil dulu kita pelajari nanti kita akan simpulkan sampai sejauh mana pengembangannya,” ungkapnya.
Koordinator DPW BAIN HAM RI Sulbar M.Basri Sangkala berharap, agar Kejati Sulbar betul-betul serius dalam menangani kasus-kasus korupsi mulai dari desa.
‘Kita berharap agar setiap laporan hendaknya betul-betul di tindaklanjuti oleh kejaksaa.ln. supaya ada efek jera bagi oknum para pelaku koruptor mulai dari tingkat desa hingga kalangan para pimpinan OPD tanpa tebang pilih,” katanya.
Terkait penyelenggara pengelola realokasi anggaran penanganan dampak covid-19 di Sulbar, Basri berpesan agar OPD teknis yang ditunjuk.
Baik oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten, yang menurutnya wajib hukumnya menujukkan juknis rencana kegiatan dan belanjanya.
“Ini sangat rentang dalam penyalagunaan anggaran. Ini yang perlu dikawal dan diawasi,” ujarnya.
Editor : Nefri














