Reporter : Oldie
PRABUMULIH, Mattanews.co – Sat Reskrim Polres Prabumulih berhasil menangkap tiga orang kawanan pencuri dengan modus pecah kaca dan gembos ban mobil, Jumat (02/11/2018) sekitar pukul 15.30 WIB.
Ketiganya yaitu Supriyadi (35) warga Jalan KH Azhari Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni Kota Palembang. Lalu, Herman (35) warga Jalan Lintas Muara Dua Desa Pagar Dewa Kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU dan Abi Dewanto alias Indra (35) warga Bumi Serang Banten Kelurahan Kaligandu Kecamatan Serang Kota Serang.
Sementara dua pelaku lainnya berinisial, WJ dan YN berhasil melarikan diri saat penangkapan terjadi. “Dua lagi berhasil kabur, namun terus kita buru,” ungkap Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk saat jumpa pers.
Para pelaku ditangkap saat akan beraksi di lampu merah kawasan Simpang Bawah Kemang Komplek Perkantoran Pertamina EP Asset 2 kota Prabumulih, sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat itu petugas mencurigai beberapa orang penumpang mobil jenis Toyota Rush warna putih nopol B 1525 URL yang membuntuti mobil korban yang baru keluar dari Bank Sumsel Babel.
Tito mengungkapkan, sebelum ditangkap komplotan tersebut sempat membuntuti salah seorang perempuan bernama Novi warga Jalan Dieng Kelurahan Gunung Ibul Barat Kecamatan Prabumulih Timur. Saat itu sekitar pukul 14.45 WIB korban dengan mengendarai mobilnya melaju ke arah Bank Mandiri yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Muara Dua, Prabumulih Timur dengan maksud untuk mengambil uang senilai Rp 25 juta rupiah.
“Sementara satu pelaku tak lain, Abi Dewanto alias Indra yang saat itu duduk di kursi antrian teller bank Mandiri dengan berpura-pura sebagai nasabah mengawasi korban,” katanya.
Setelah korban menerima uangnya lanjut Tito, Novi pun kembali ke mobilnya yang berencana untuk menyetorkannya ke Bank Sumsel Babel Cabang Prabumulih. Setibanya di lokasi bank Sumsel itu, korban pun langsung memarkirkan mobilnya di halaman parkir lokasi tersebut.
“Lagi-lagi korban tak menyadari, belum berapa langkah kaki korban masuk ke dalam bank, komplotan bandit tersebut mulai melakukan aksi gembos ban mobil milik korban tersebut. Nah, aksi pelaku gembos ban itupun rupanya terekam CCTV milik bank tersebut,” jelas Tito.
Hingga saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap dan mengejar dua pelaku lainnya. Sementara ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Anang