Reporter : Nopri
BANGKA BELITUNG, Mattanews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat memperingatkan untuk tidak bermain-main dalam penggunaan dana penanganan Covid-19 dan bantuan sosial (bansos) lainnya.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Babar Mario Nicolas saat disambangi di ruangannya, Rabu siang (03/05/2020).
Mario mengatakan, ancaman pidana terhadap penyalahgunaan dana negara saat bencana adalah pidana penjara seumur hidup. Oleh karena itu jangan sampai ditemukan penyimpangan.
“Sudah ada sudah ada arahan dari bapak jaksa agung untuk tindak tegas pelaku penyalahgunaan dana negara disaat bencana, maka laksanakan sesuai aturan,” kata Mario.
Mario menambahkan, saat ini ada OPD yang sudah melakukan pendampingan, koordinasi konsultasi hukum dengan pihak Kejari Babar.
“Sudah ada OPD yang melakukan kordinasi, namun sekali lagi saya tegaskan, bahwa ini merupakan bentuk pengawasan, bukan berarti kami membekengi. Bidang Datun, bidang pidsus dan bidang intelijen siap bekerja untuk penggunaan dana bantuan tersebut,” ucapnya.
Untuk itu dirinya mengimbau, agar tidak ada yang mencoba untuk bermain-main dalam penggunaan keuangan negara, terutama dana penanggulangan covid 19.
“Jangan ada yang mencoba-coba untuk bermain dengan pengelolaan keuangan negara, terutama dengan dana Bansos penanggulangan covid 19 yang notabene untuk kemanusiaan . Jika ada pelaku penyelewengan, siap-siap mendapatkan konsuekuensi hukum, karena pasti akan kita tindak tegas,” ucap Mario.
Editor : Nefri














