Reporter : Irwan
* ASN dan Warga Berpenghasilan Diatas Rp1,5 Juta Dilarang Beli LPG 3 Kg
SEKAYU, Mattanews.co – Langkanya penjualan gas LPG 3 kilogram di beberapa pedagang, diduga ditengarai oknum-oknum nakal. Mengatasi hal ini, Bupati Muba, Dr Dodi Reza Alex mengambil tindakan tegas, dengan mengeluarkan Surat Edaran Bupati Muba Nomor : 900/584/Dagperin/2020 Tentang HET dan Pemakai Gas LPG 3 Kg, Kamis (04/06/2020).
Surat Edaran Bupati Muba berisi pihak agen mengawasi pangkalan untuk menjual gas LPG 3 Kg sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan mengawasi pangkalan untuk tidak menjual gas LPG kepada orang dan pihak tertentu.
“Gas LPG 3 Kg ini tidak boleh dijual ke ASN, rumah tangga dengan penghasilan lebih dari Rp 1,5 juta, para pelaku usaha industri, cafe, pengoplos, restoran dan usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih dari Rp 50 juta,” tegas Bupati Muba, Dodi Reza.
Jika masih melanggar ketentuan tersebut, tekan Dodi, “Maka akan dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha, sesuai Keputusan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi,” ujarnya.
Plt Kadisdagperin Muba, Azizah akan berkoordinasi dengan tim untuk memastikan surat edaran Bupati Muba di lapangan.
“Kalau masih ada yang melanggar ketentuan sesuai edaran Bupati Muba akan diambil tindakan tegas, kami juga akan rutin mengecek kondisi di lapangan,” terangnya.
Editor : Selfy














