Reporter : Nopri
BANGKA BELITUNG, Mattanews.co – Pemerintah pusat maupun daerah tengah giat untuk menghentikan penyebaran Virus Corona. Termasuk menghentikan dan menutup sejumlah tempat hiburan.
Namun sayangnya, hal itu sepertinya tidak berlaku di Kabupaten Bangka Barat, Bangka Belitung.
Di saat sejumlah tempat hiburan resmi yang berada di Kecamatan Parit Tiga mematuhi anjuran pemerintah, bahkan beberapa diantaranya dengan kesadaran sendiri menutup tempat usaha mereka.
Ternyata ada seorang oknum warga yang diduga mengambil keuntungan, dari tutupnya sejumlah tempat hiburan tersebut.
KAS, warga Desa Puput, Kecamatan Parit Tiga, yang memiliki tempat karaoke pribadi, tetap menyewakan tempat karaoke miliknya sendiri.
Dia menyewakan karaoke miliknya dengan tarif Rp100.009 kepada warga yang hendak menyanyi di tempat karaoke miliknya tersebut.
Karena awalnya ini merupakan karaoke pribadi, maka karaoke ini tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.
Serta tidak membayar royalti seperti yang dilakukan oleh karaoke-karaoke resmi lainnya.
Masat Pol PP Bangka Barat mengatakan, pihaknya sudah berkordinasi dengan unsur Muspika Kecamatan Parit Tiga.
“Saya sudah berkordinasi dengan unsur Muspika Parit Tiga, dan masih menunggu laporan dari mereka,” jawab sidharta. (6/5/2020).
Pembukaan tempat karaoke tersebut diduga sudah berjalan selama beberapa bulan terakhir.
Namun pihak kecamatan melalui aparat Desa Puput, baru turun dan memberikan imbauan kepada pemilik karaoke pada Jumat siang.
“Belum ada lagi laporan warga. Sekdes puput juga konfirmasi seperti itu. Jika masih ada protes warga, maka akan ditindak. Intinya mrk tdk ada izin. Tim desa dan Kecamatan akan turun lagi hari senin,” ujar Camat Parit Tiga Madirisa.
Editor : Nefri














