Reporter : Tison
MEDAN, Mattanews.co – Pemko Medan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) membuka layanan perizinan secara online kepada masyarakat, ditengah pandemi wabah Virus Corona (Covid-19) yang melanda Kota Medan saat ini, Sabtu (06/06/2020).
“Ini dilakukan untuk memberikan pelayanan kepada warga tanpa tatap muka secara langsung serta memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya untuk mengajukan permohonan perizinan.
Alhamdulillah di tengah Covid-19 ini, masyarakat disini tetap terlayani dengan baik dengan standart pelayanan yang ada, khususnya terhadap masyarakat yang menyampaikan permohonan perizinannya secara online,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan, Ir H Akhyar Nasution MSi, kepada wartawan online media ini, ketika meninjau pelayanan online di kantor DPMPTSP, Jalan Jenderal Besar A H Nasution No 32, Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor.
Akhyar mengimbau kepada masyarakat, agar dapat mempergunakan sistem ini atau segera mengurus izin yang dibutuhkan secara online, karena selain prosesnya lebih cepat, aman dan juga lebih akurat.
“Dengan sistem pelayanan online ini, setidaknya dapat mencegah penyebaran Virus Corona,” imbau Akhyar.
Plt Kepala Dinas DPMPTSP Kota Medan, Drs Ahmad Basaruddin menjelaskan, DPMPTSP sejak 1 April yang lalu telah membuka layanan perizinan secara online melalui website https://sicantikui.layanan.go.id/.
“Kanal website ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus perizinan, sebab tidak perlu lagi datang secara fisik ke kantor DPMPTSP. Saat ini sudah ada sembilan jenis perizinan yang dapat dilakukan secara online dan ini akan terus dikembangkan, sedangkan untuk pengecekan di lapangan di lakukan dengan cara virtual online sehingga tidak ada tatap muka secara langsung dengan masyarakat,” jelas Basaruddin.
Dikatakan Basaruddin, antusias masyarakat juga cukup tinggi dalam mengajukan permohonan secara online ini. Bahkan setiap harinya DPMPTSP dapat menerima permohonan perizinan sekitar 50 – 100 berkas. Sementara itu untuk perizinan yang belum dapat dilakukan secara online, masyarakat dapat menggunakan jasa kurir seperti pos untuk menyampaikan permohonannya, dan nantinya untuk kelengkapan berkas akan di kirim melalui email.
“Kita sebisa mungkin mengurangi pertemuan secara tatap muka langsung guna menerapkan protokol kesehatan di tengah covid-19 ini, karena itu kami menghimbau masyarakat yang ingin mengurus perizinan agar melakukannya secara online sebab prosesnya akan lebih cepat, aman dan juga akurat,” ungkapnya.
Editor : Selfy














