NUSANTARA

Wakil Sekretaris IPAR Pertanyakan Konsep Pemberdayaan Dana Otsus di Raja Ampat

×

Wakil Sekretaris IPAR Pertanyakan Konsep Pemberdayaan Dana Otsus di Raja Ampat

Sebarkan artikel ini

Reporter : Warto Warman

RAJA AMPAT, Mattanews.co – Wakil Sekretaris Ikatan Pengusaha Asli Raja Ampat (IPAR), Soleman Jeck Dimara tegaskan agar konsep pemberdayaan Dana otsus tepat sasaran.

Hal tersebut disampaikannya, usai Rapat Audiensi di Aula Kantor DPRD Raja Ampat, Rabu (10/6/2020).

Soleman Jeck Dimara mengatakan, kedatangan Forum Komunikasi lintas lembaga pada Rapat audensi bersama DPRD Raja Ampat, ingin mempertanyakan konsep pemderdayaan pemerintah daerah.

Terutama terkait Dana otsus terhadap pengusaha Orang Asli Papua (OAP), baik pedagang, pelaku usaha dan juga kontraktor

“Jadi yang dapat kami tekankan adalah soal konsep. Karena hingga pada hari ini, kami tidak tau konsep apa yang dibangun oleh pemerintah daerah terkait pemberdayaan Dana Otsus terhadap pengusaha Asli papua,” ucapnya.

Metode dan momentum apa, lanjutnya, sehingga konsep itu kemudian bisa ada progres pemberdayaan bagi pengusaha OAP.

Mereka pun tergabung dalam Komunikasi lintas lembaga yang didalamnya ada, Ikatan Pengusaha Asli Raja Ampat (IPAR), Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP), Pelaku Usaha, Pendagang dan juga Kontraktor datangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Raja Ampat.

“Kami sebagai penyambung aspirasi untuk meminta agar upaya dapat mengawasi Dana Otsus tersebut yang ada di Raja Ampat,” ujarnya.

Menurutnya, dana otsus tersebut hingga hari ini tidak paham tentang penggunaanya. Baik itu pengelokasian maupun pendistribusian.

Apakah dana otsus itu hanya untuk kampung-kampung saja atau dana otsus itu jug, dibagi dalam proyeksi Pemerintahan, baik itu infrastruktur maupun Subrastruktur.

Menurutnya, tiap pengelokasian tersebut dapat dievaluasi. Sehingga pendistribusianya tepat sasaran

“Maka kami tekankan agar mesti di cari formula terkait dengan konsep pemberdayaan tesebut,” katanya.

“Sehingga itu dapat menyentuh dan agar kamipun faham supaya kita tidak saling menuduh dan mencurigai. Karena pelaku usaha adalah mitra pemerintah dan DPR sebagai bagian langsung dari rakyat untuk menyampaikan aspirasi,” ungkapnya.

Lanjut Soleman, mereka rasa bahwa mekanisme yang di regulasikan itu jelas selain dari Undang-Undang Otsus sebagai dasar pijakannya.

San juga Perpres No 17 tahun 2019 yang menjadi sebuah acuan untuk datang mempertanyakan konsep pemberdayaan.

“Apa yang digunakan oleh pemerintah Daerah karena kami merasa di marjinalkan diatas negeri ini,” ujarnya.

“Terlepas dari langka audens ini kami juga sudah bersepakat bahwa semua Komunikasi ini akan dilakukan secara prosudural, dan bermartabat. Sehingga kami akan komunikasi baik dengan lembaga terkait dan Pemerintah Daerah menjadi langka berikut melalui DPR ke Pemerintah Daerah nanti hasilnya seperti apa baru kami tentukan langka selanjutnya,” ujarnya.

Terkait dengan tanggapan DPRD secara kelembagaan dan Individu memberikan apresiasi dan dukungan yang cukup baik dan mereka siap menindaklanjuti dalam tanggapan Fraksi pada LKPJ nanti.

“Dewan sendiri juga bersepakat dengan kami bahawa akan terus mengawal poin-poin yang disepakati antaranya adalah penjelasan terhadap konsep pemberdayaan yang menyentuh sesuai penjabaran baik itu pendistribusian, pengelokasian dan juga target serta sasaran yang jelas sesuai amanat Undang-undang,” kata Soleman.

Soleman menambahkan, Kamipun dapat memberikan apresiasi terhadap Pemerintah Daerah atas pelayanan selama ini.

Harapan kami kepada Pemerintah Daerah agar tindakan pelayanan, pemberdayaan dan juga pembangunan kami titip bahwa mikro dan makro boleh di jadikan indikator.

“Tapi mengingat, Mikro dan makro tidak bisa jadi indikator kalau martabat belum dikasi. Sehingga martabat harus dikasi baru yang lain-lain bisa disesuaikan,” katanya.

Editor : Nefri