NUSANTARA

Jual Sabu Lagi, Bogel Kembali Masuk Jeruji

×

Jual Sabu Lagi, Bogel Kembali Masuk Jeruji

Sebarkan artikel ini

Reporter: Muhamad Siddik

SERGAI, Mattanews.co – M. Fahru Rozi alias Azi alias Bogel (27), residivis Narkoba yang diketahui warga Dusun I Desa Suka Jadi, Kecamatan Perbaungan, kabupaten Sergai, kembali masuk kejeruji besi tahanan Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai.

Informasi yang didapat Mattanews.co, Bogel, kembali ditangkap Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sergai di belakang rumah warga, tepatnya Dusun II, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Selasa (9/06/2020) sore.

Dari penangkapan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti 1 lembar plastik klip transparan berisikan butiran kristal, yang diduga sabu dengan berat brutto 0,90 gram, satu alat hisap sabu, satu unit handphone merk nokia warna putih, dan uang tunai Rp 25 ribu.

Kasat Narkoba AKP H. Manulang, SH dalam keterangan kepada wartawan, mengatakan penangkapan MFR alias Ozi alias Bogel, atas menindaklanjuti laporan masyarakat, tentang salah satu rumah di Dusun II Jambur Pulau sering di jadikan tempat transaksi narkoba. Kamis (11/6/2020).

Atas informasi tersebut, Personil Sat Res Narkoba, melakukan penyelidikan dilokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), setelah dilihat tersangka sedang berada di belakang rumah warga sesuai informasi.

Tanpa basa-basi, personil langsung melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari tersangka Bogel.

“Tersangka Bogel ditangkap saat berada di belakang rumah warga, saat dilakukan penggeledahan tim menemukan barang bukti sabu dengan berat 0,90 gram dan berikut barang bukti lainnya,” kata Kasat.

Sambungnya, dari keterangan tersangka, Bogel mengaku bahwa tersangka juga pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2017 lalu, dalam kasus narkoba di lapas Tebing Tinggi, dan pada april 2020 bebas, namun tersangka tidak memiliki pekerjaan sehingga kembali menjual narkotika jenis sabu.

“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari warga bernama BA dengan harga Rp 700 ribu rupiah dan sudah dua kali mengambil Sabu dari BA,” ungkapnya.

“Bogel disuruh sama DK untuk mengambil pesanan sabu dari BA, dan sudah dua kali bogel mengambil pesanan sabu DK dan diberi upah sebesar Rp 50 ribu,” jelasnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti, terang Kasat, sudah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut.

“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat(1) subs pasal 112 ayat (1) UU. No. 35 tahun 2009, dan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya Kasat.

Editor : Fly