Reporter : Agustoni
LAHAT, Mattanews.co – Sedikitnya 13 hari menjalani perawatan di RSMH Palembang, akhirnya LH menghembuskan nafas terakhirnya. LH yang mengalami luka bakar serius di bagian wajah dan sekujur tubuh ini, diduga disiram oleh pelaku Trisnawati, ketika di rumah pelaku Pagar Agung Lahat, Selasa (26/05/2020).
“Sebelum kejadian isteri saya pamit mau ke rumah T, dengan maksud mempertanyakan bagi hasil atas bisnis kebun sawit, di TBS Sawit Kikim, yang menurut perjanjian akan menerima keuntungan setiap bulannya. Setelah pertemuan itu, terjadilah musibah ini,” jelas suami korban, Lufi Falantino, ketika didampingi penasehat hukumnya, Herman Hamzah.
Dikatakan Lufi, dirinya bisa tahu, karena sebelum kejadian penyiraman air keras tersebut istrinya sempat komunikasi melalui ponsel dengan korban.
“Kami sempat komunikasi melalui telepon genggam, karena anak sedang nangis. Dan dia mengatakan akan pulang, selang beberapa jam saja, saya mendapat kabar kalau terjadi penyiraman air keras,” urai Lufi dengan mata yang berbinar mengenang isterinya.
Selama dalam perawatan di rumah sakit, lanjut Lufi, dirinya menyarankan sang istri untuk tidak berhubungan dengan T.
“Saya berharap kasus ini berjalan sesuai prosedur. Tidak memandang siapa pun pelakunya, hukum harus ditegakkan dengan ketentuan yang ada. Karena masalah ini sendiri telah saya laporkan ke pihak berwajib,” tegasnya.
Adik korban, Ulfa Daniati menceritakan, sebelum korban meninggal sempat menceritakan kondisinya.
“Memang sebelumnya kakak perempuan saya sempat dikabarkan membaik oleh dokter. Dikala membaik itu, kami sempat ngobrol. Dia (korban-red) trauma atas kondisi kedua bola matanya tidak berfungsi baik, setelah siraman air keras. Bahkan, kakak saya pun khawatir, bagaimana membesarkan anak-anaknya. Dia pun menekankan agar tidak dekat-dekat dengan keluarga pelaku T, karena mereka orang jahat. Saya sangat berharap agar hukum berjalan tidak pandang bulu. HAM di Indonesia harus ditegakkan agar Mbak saya bisa tenang di sana,” jelas Ulfa.
Editor : Selfy















