Reporter : Nopri
BANGKA BELITUNG, Mattanews.co – KO, pemilik Karaoke ilegal di Desa Puput Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat, awalnya menyetujui perjanjian untuk tidak membuka tempat usahanya lagi.
Namun diduga, perjanjian itu diingkari oleh KO, karena dia masih tetap membuka karaoke ilegal miliknya.
Selain tidak mengantongi izin resmi dari Pemkab babar, diduga Karsono juga telah melanggar UU no 28 tahub 2014, tentang hak cipta itu.
Dalam kasus ini, tempat karaoke dianggap tidak membayar royalti sebagaimana yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Menanggapi kabar tersebut, ketika di konfirmasi seusai menyerahkan bantuan JPS tahap II kepada masyarakat Desa Air Gantang, Bupati Babar, Markus langsung memerintahkan Camat Parit Tiga Madirisa.
Dia menginstruksikan untuk mengecek dan segera menindak jika informasi tersebut ternyata benar.
Diakui Camat Parit Tiga Madirisa, dia mendapatkan informasi, bahwa KO tetap membuka karaoke miliknya. Meski telah membuat surat perjanjian untuk tidak buka kembali.
“Kita juga sudah mendapatkan informasi tersebut, dan sesuai isi perjanjian yang telah dibuat dan ditanda tangani sendiri oleh KO, bahwa dia telah berjanji untuk tidak buka kembali,” katanya, Rabu (17/6/2020).
Tapi jika memang nanti terbukti mengingkari perjanjian tersebut, maka akan mereka tindak secara tegas.
Editor : Nefri














