Example 728x250 Example 728x250
HUKUM & KRIMINAL

Terbukti Bersalah, Ujang Boy Divonis 11 Tahun Penjara

×

Terbukti Bersalah, Ujang Boy Divonis 11 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Sidang online kasus pembunuhan petani di PN Lahat Sumsel (Agustoni / Mattanews.co)

Reporter : Agustoni

LAHAT, Mattanews.co – Ujang Boy, terdakwa kasus penganiayaan yang mengakibatkan petani di Kabupaten Lahat meninggal dunia, akhirnya mendapatkan vonis hukuman.

Ujang Boy, sekuriti PT Artha Prigel, hari ini divonis hukuman 11 tahun penjara dalam sidang di PN Lahat secara online, pada hari Kamis (25/6/2020).

Ketua Pimpinan Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan, Ujang Boy terbukti melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang berbuntut pada tewas dan luka-lukanya sejumlah petani warga Pagar Batu Lahat Sumatera Selatan (Sumsel).

Pada tanggal 21 Maret 2020 lalu, dua orang petani dan dua lainnya luka tusuk. Peristiwa ini berawal dari sengketa lahan antara petani Pagar Batu dengan perusahaan sawit PT Artha Prigel.

Selain Ujang Boy, polisi hingga kini masih memburu tersangka lain yang juga sekuriti PT Artha Prigel.

Dua orang petani Pagar Batu yang tewas tertusuk adalah PB dan SY. Sedangkan dua petani yang mengalami luka-luka yaitu SM dan LA.

Dari sidang hari ini, Majelis Hakim PN Lahat menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Yang awalnya melayangkan tuntutan 9 tahun penjara.

Dengan putusan tersebut, Ujang Boy terbukti melakukan pembunuhan, yang terjerat Pasal 338 KUHP dan penganiayaan Pasal 351 KUHP Ayat 1.

Kuasa Hukum Warga Pagar Batu Agung Wiranta menyatakan, putusan Majelis Hakim membuktikan bahwa petani Pagar Batu terbukti dibunuh dan dianiaya.

“Korban selanjutnya akan melayangkan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi. Kita akan segera proses,” ujarnya.

Pantauan wartawan sebelum sidang di lokasi PN Lahat dikawal oleh puluhan aparat dari kepolisian polres lahat, yang berjaga-jaga di PN Lahat.

Sidang ini juga dihadiri juga oleh sejumlah warga desa pagar batu yang ikut hadir mendengarkan langsung putusan Ujang Boy.

Editor : Nefri