Ombudsman RI Sumsel Lakukan Investigasi Awal Pemecatan Nakes di Ogan Ilir

/// Investigasi Dugaan Maladministrasi Pemecatan Nakes Ogan Ilir

PALEMBANG, Mattanews.co – Pemecatan 109 orang tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit (RSUD) Ogan Ilir Sumatera Selatan (Sumsel), membuat Ombudsman RI perwakilan Sumsel langsung turun tangan.

Pemecatan tersebut dilakukan oleh Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam, yang diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) Nomor 191/KEP/RSUD/2020, tanggal 20 Mei 2020.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ombudsman RI Sumsel M Adrian Aguatriansyah mengatakan, berita pemecatan nakes yang merawat pasien Covid-19 tersebut sudah meluas hingga ke mancanegara.

Saat mendengar informasi pemecatan tersebut, Ombudsman RI Sumsel masih menunggu adanya laporan masuk dari para korban.

“Tapi sampai akhir, kita putuskan usul inisiatif, karena tidak ada yang melapor. Ini juga jadi pembicaraan tingkat nasional,” katanya, Kamis (25/6/2020).

Dalam mengusulkan langkah inisiatif, Ombudsman RI Sumsel tidak sembarangan mengambil keputusan.

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait