HUKUM & KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

×

Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Sebarkan artikel ini

Reporter : Taufik

ASAHAN, Mattanews.co – Unit Reserse Kriminal Polsek Kota Kisaran meringkus Andi Darma Wijaya (39) warga Jalan Titi Papan LR Abada Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah Kota Medan, terkait kasus penggelapan sepeda motor milik Indra Perwira warga Desa Tanjung Alam Dusun III Kelurahan Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan.

Kanit Reskrim IPDA Erwin Syahrizal ketika dikonfirmasi di ruangannya menyebutkan, pelaku diringkus di Jalinsum Asahan tepatnya di sekitar Kantor Bulog atau sekitar 500 meter dari Mapolres Asahan. Kamis (25/06/2020).

“Pelaku kita ringkus berkat adanya laporan polisi dari korban yang mengaku telah menjadi korban penggelapan sepeda motor yang terjadi pada Jumat (19/6/2020) sekira pukul 11.30 WIB.

Menurut keterangan korban saat itu pelaku berpura-pura ingin membeli sepeda motor Honda Beat warna merah bernopol BK 4078 VBB milik korban dan bertemu di sebuah kios di Jalan Malik Ibrahim.

Setelah menyepakati harga, pelaku berpura-pura ingin menguji sepeda motor milik korban, tanpa merasa curiga korban pun memberikan izin kepada pelaku untuk menguji sepeda motor milik korban. Namun setelah membawa sepeda motor korban, pelaku tidak datang lagi dan membawa sepeda motor tersebut. Merasa di tipu oleh pelaku, korban pun membuat laporan ke Mapolsek Kota Kisaran,” ujarnya, Kamis (25/6/2020).

Lanjutnya, setelah mendapatkan laporan dari korban, tim unit reskrim Polsek Kota Kisaran melakukan penyelidikan serta melakukan pulbaket dari saksi-saksi. Kemudian didapatkan informasi bahwa tersangka berada di Jalinsum Asahan tepatnya di sekitar Kantor Bulog Kisaran.

“Tanpa buang waktu lagi tim unit reskrim langsung mengejar pelaku dan akhirnya berhasil meringkus pelaku dan mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat warna merah putih Nopol BK 4078 VBB dengan nomor rangka MH1JFP173479 dan nomor mesin JFP1E1172744, BPKB dan STNK kendaraan milik korban,” jelasnya.

Sementara itu pelaku Andi Darma Wijaya saat dikonfirmasi wartawan mengaku telah melakukan aksi ini dibeberapa tempat di Sumatera Utara, dan sepeda motor hasil penggelapannya dijual dengan harga Rp2.500.000 hingga Rp5.000.000 melalui jual beli online.

“Uangnya untuk biaya kebutuhan hidup bang, anak saya dua dan saya sudah bercerai dengan isteri saya, sementara anak-anak saya titipkan di rumah neneknya di Tinjowan,” imbuhnya.

Editor: APP