BERITA TERKINI

Terkait RUU HIP, Massa Gabungan Ormas dan OKP Temui DPRD Prabumulih

×

Terkait RUU HIP, Massa Gabungan Ormas dan OKP Temui DPRD Prabumulih

Sebarkan artikel ini

Reporter: Andri

PRABUMULIH,Mattanews.co — Ratusan massa dari Ormas dan OKP Prabumulih berkumpul dan melakukan aksi di kantor DPRD Kota Prabumulih Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (30/06/2020)

Aksi massa yang mengatas namakan Gerakan Masyarakat Prabumulih Bersatu (GMPB) dan Prabumulih Bangkit Bersatu(PBB) ini melakukan orasi di depan gedung DPRD ditengah para peserta demonstrannya dan dikawal ketat oleh aparat Kepolisian Resort Kota Prabumulih.

Gema Aksi lewat pengeras suara massa yang berorasi dengan berbagai permintaan tersebut, akhirnya dapat melakukan audensi dan berdiskusi melalui perwakilannya yang diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Prabumulih, Sutarno.SE, beserta Anggota DPRD lainnya di ruang rapat lantai II DPRD kota Prabumulih.

Dihadapan anggota DPRD Prabumulih, perwakilan massa menyampaikan tuntutan, dan pernyataan sikap bersama, untuk menolak kebangkitan komunisme dan penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945.

Korlap Aksi Ustad Legiman, mengatkan setelah membaca dan menganalisa secara akademik naskah Rancangan Undang-undang Haluan Idiologi Pancasila (RUU HIP), yang diusulkan oleh beberapa Fraksi di DPR RI, mengkaji RUU HIP tersebut dengan mendalam, dan mencermati situasi sosial politik terkini di tanah air, maka dengan ini kami dari Gerakan Prabumulih Bersatu menyatakan sikap yakni

Pertama, mendukung dan siap mengawal Maklumat Majelis Ulama Indonesia Pusat dan Dewan pimpinan MUI Provinsi Se-Indonesia, No. Kep – 1240/DP-MUI/VI/2020 tentang Penolakan atas RUU HIP

Kedua, meminta wakil-wakil rakyat di legislatif menghentikan pembahasan RUU HIP di Prolegnas, karena tidak menjadikan Tap MPRS XXV Tahun 1966 sebagai dasar dan ada pasal-pasal yang bertentangan dengan Pancasila, serta memberi peluang bangkitnya paham komunisme.

Ketiga, menolak kebangkitan kembali paham Komunisme, Marxisme, Leninisme dan semua bentuk paham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945, dan NKRI.

Keempat, menolak segala bentuk penyimpangan terhadap Ruh Dasar Negara Pancasila, UUD 1945, NKRI, Termasuk peraturan Perundang-undangan yang substansinya bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Kelima, meminta TNI dan Polri mengawal Pancasila, UUD 1945, dan NKRI dari seluruh anasir yang akan merongrong, mendeskreditkan, bahkan melenyapkan ketiga pilar tersebut.

Keenam, meminta semua elemen bangsa, khususnya Ormas, Ormas Islam, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, OKP, Legislatif, Eksekutif, yudikatif menghimpun sumber daya yang ada, untuk mencegah munculnya kebangkitan komunisme dan penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945.

Ketujuh, jika tuntutan penghentian pembahasan RUU HIP tidak dilakukan, kami meminta partai pengusung RUU HIP dibubarkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena patut diduga partai tersebut telah ditunggangi oleh oknum tertentu yang ingin mengubah ideologi Pancasila secara halus dan sistemis.

Kedelapan, mendesak aparatur penegak hukum mengusut secara tuntas berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku (UU No. 27 tahun 1999 tanggal 19 Mei 1999 tentang perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara), oknum inisiator atau oknum lainnya yang patut diduga akan mengubah Pancasila melalui usulan RUU HIP.

“Kesembilan Meminta Presiden membubarkan BPIP karena terbukti tidak menjalankan fungsinya sehingga RUU HIP yang terindikasi menyimpang dari Pancasila lolos di Prolegnas,” ujar Ustad Legiman.

Usai membacakan, mereka langsung menyerahkan berkas yang berisi point-point dalam permintaan mereka kepada ketua Dewan.

Sementara itu, Ketua DPRD Prabumulih Sutarno, usai diskusi secara lisan dan juga penyerahan berkas mengatakan semua permintaan sudah kita dengarkan baik lisan maupun yang tertulis.

“Secepatnya aspirasi mereka akan kita bahas melalui rapat dewan untuk ditindak lanjuti,” ucap Sutarno.

Usai menyampaikan orasi dan melakukan audiensi, dan juga doa bersama beserta para Dewan, massa pun kemudian membubarkan diri.

Editor : Fly