NUSANTARA

Carut Marut Harga TBS Kelapa Sawit di Sulbar, Aliansi Petani Sawit Se Sulbar Bersama HMI Cabang Manakarra Seruduk Kantor Gubernur

×

Carut Marut Harga TBS Kelapa Sawit di Sulbar, Aliansi Petani Sawit Se Sulbar Bersama HMI Cabang Manakarra Seruduk Kantor Gubernur

Sebarkan artikel ini

Reporter : Edo

SULBAR, Mattanews.co — Dampak dari carut marutnya penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Sulbar membuat para petani sawit geram.

Hingga pada hari Selasa (7/7/2020)kemarin, aliansi petani sawit se-Sulawesi barat bersama HMI cabang Manakarra, IPM Mateng, FPPI cabang Mamuju, dan HIPMAKAR menggelar aksi unjuk rasa di kantor Gubernur Sulbar.

Ketua Umum HMI Cabang Manakarra Sopliadi selaku korlap dalam orasinya menyampaikan, persoalan harga sawit bukan Iagi persolaan baru yang sering di soroti mahasiswa, dan beberapa OKP yang ada di Mamuju.

Persoalan ini adalah hal yang kerap menjadi perhatian sejak beberapa tahun yang lalu.

“Hasil Penetapan harga sawit yang ada di Sulawesi Barat yang sangat terbilang rendah, adalah hal yang menjadi inti dari semua permasalahan,” kata Sopliadi.

“Penetapan harga TBS ini dilakukan sekali dalam sebulan, di tetapkan oleh tim penetapan dan perwakilan petani dan petani itu sendiri, namun bukan hal yang baru Iagi jika hasiI penetapan Harga TBS kerap menjadi perbincangan hangat oleh masyarakat dan menjadi hal yang paling di keluhkan oleh masyarakat khususnya di kalangan petani sawit,” sebut Sopliadi dalam orasinya

Dia katakan, penetan harga TBS pada tanggal 9 juni 2020 menjadi moment dan menjadi waktu dimana kesabaran masyarakat sudah sampai di titik yang paling jenuh, akibat design yang dilakukn oleh tim penetapan dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

Pada tanggal 9-juni-2020, penetapan di tunda dikarenakan PKS tidak melengkapi data yang di minta sebagai acuan penetapan.

Dan dipending sampai taggal 16 juni 2020. Hal serupa kembali terjadi, tidak adanya PKS yang membawa data yang diminta, hingga keputusan rapat dipending sampai tanggal 23 juni 2020 dengan perpatokan Kelompok Pemasaran Bersama (KPB) sebagai acuan untuk menetapkan harga TBS.

“Tanggal 23 juni 2020 penetapan harga TBS di Sulawesi Barat ditetapkan dengan beracuan harga KPB, sesuai hasil rapat pada tgl 16 juni 2020, hingga mencapai hasil di angka Rp.1,167.59,” terang Sopliadi.

“Namun hasil ini tidak diindahkan oleh para PKS dan tidak ingin membayar sesuai hasil penetapan,” ungkapnya.

Hal ini yang membawa petani dan beberapa OKP untuk melakukan aksi, sebagai bentuk kekecewaan dan penuntutan keadilan bagi para petani.

Aksi yang diikuti oleh patani sawit se-Sulawesi Barat dan HMl Cabang Manakarra, IPM Mateng, FPPI Mamuju dan HIPMAKAR membawa tuntutan yakni, mendesak Pemprov Sulbar untuk mengeluarkan rekomendasi pembayaran harga TBS sesuai dengan hasil penetapan pada Tanggal 23 juni 2020, yang berlaku sejak tanggal 1 sampai 30 juni
2020.

Kedua, mendesak Pemprov Sulbar untuk membuat PERGUB penetapan TBS di Sulbar.

Ketiga, cabut izin usaha operasional perusahaan yang tidak membayarkan harga TBS sesuai penetapan pada tanggal 23 juni 2020.

Keempat, Copot Kadis perkebunan dan evaluasi Tim penetapan harga TBS di Sulewesi Barat.

Editor: Fly