Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINI

Bupati Ogan Ilir Sempat Laporkan Pemecatan 109 Nakes ke Gubernur Sumsel

×

Bupati Ogan Ilir Sempat Laporkan Pemecatan 109 Nakes ke Gubernur Sumsel

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sumsel Herman Deru (Dok. Humas Pemprov Sumsel)

PALEMBANG, Mattanews.co – Keputusan pemecatan 109 orang tenaga kesehatan (nakes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ogan Ilir Sumatera Selatan (Sumsel), sempat dilaporkan Bupati Ogan Ilir ke Gubernur Sumsel Herman Deru.

Hal ini disampaikan Gubernur Sumsel, usai melakukan peletakan batu pertama bedah rumah warga di Jalan Mayor Zein Palembang, pada hari Sabtu (11/7/2020).

Herman Deru mengatakan, Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam sudah melaporkan pemecatan ratusan nakes kepadanya.

“Sudah melapor ke saya, saat sebelum Ombudsman RI Sumsel datang,” ucapnya, saat ditulis Minggu (12/7/2020).

Kedatangan Ombudsman RI Sumsel untuk melakukan interogasi dan investigasi adanya dugaan maladministrasi dalam pemecatan massal tersebut, dinilai Gubernur Sumsel tidak salah.

Namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) juga mempunyai alasan tepat, sehingga dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Dengan Tidak Terhormat (PDTT) ratusan nakes di RSUD Ogan Ilir Sumsel.

“Pemkab juga ada alasannya (memecat ratusan nakes),” ujarnya.

Ombudsman RI Sumsel sendiri, mendatangi Pemkab Ogan Ilir beberapa hari usai pemecatan ratusan nakes pada bulan Mei 2020 lalu.

Hingga kini, pihak Ombudsman RI Sumsel sedang menyelesaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), yang akan diserahkan ke Pemkab Ogan Ilir.

Kepala Ombudsman RI wilayah Sumsel M Adrian Agustiansyah menuturkan, LAHP tersebut akan segera diserahkan ke Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam sekitar pertengahan bulan Juli 2020 ini.

Rencananya, penyerahan LAHP tersebut akan dilaksanakan di kantor Ombudsman RI wilayah Sumsel, di Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Ilir Timur I Palembang.

“Kita masih akan merampungkan LAHP dari investigasi yang sudah dilakukan, sejak pemecatan itu dilakukan,” katanya.

Saat penyerahan LAHP tersebut, pihak Ombudsman RI wilayah Sumsel juga akan menyerahkan saran koreksi. Yang mana harus dilakukan oleh Pemkab Ogan Ilir. Saran koreksi tersebut, harus dilakukan dengan rentang waktu 30 hari sejak diserahkan.

Namun jika saran koreksi tersebut tidak dilakukan, laporan dugaan maladmiinistrasi akan diteruskan ke Ombudsman RI pusat.