NUSANTARA

Lanjutkan Pembangunan, Yayasan Imam Syafi’i Kembali Didemo Warga Desa Tapan

×

Lanjutkan Pembangunan, Yayasan Imam Syafi’i Kembali Didemo Warga Desa Tapan

Sebarkan artikel ini

Reporter : Gunawan

TULUNGAGUNG, Mattanews.co– Aksi penolakan pembangunan pondok pesantren Imam Syafi’i di Desa Tapan Kedungwaru kebupaten Tulungagung kembali terjadi. Kali ini warga yang mengelar demo lebih banyak dari aksi sebelumnya.

Demo digelar lagi karena pembangunan pondok pesantren Imam Syafi’i masih tetap berlanjut, sedang hingga sekarang perijinan pembangunan pondok pesantren Imam Syafi’i belum diterbitkan.

Kordinator perwakilan warga Desa Tapan, Bambang Triwahyudo mengatakan, demo yang digelar warga dengan alasan pihak dari yayasan Imam Syafi’i masih melakukan aktivitas pembangunan karena sampai saat ini IMB diketahui belum keluar. hal ini yang memicu warga untuk mengelar demo.

“Perijinan pembangunan belum keluar dan Bupati pun memberi sangsi, namu aktivitas pembangunan tidak dihentikan, masih berjalan,” katanya, Minggu (12/7/2020) usai demo.

Menurutnya, sebelumnya sudah melakukan kordinasi bersama pihak yayasan untuk menghentikan pembangunan, namu pihak yayasan terbelit-belit tidak menghiraukan dan melanjutkan pembangunan gedung tersebut. Dan warga setempat pasrah kepada petugas keamanan dan menyerahkan ke aparat-aparat sekitarnya.

Selain itu, dirinya mengaku pada umumnya di mata lingkungan pihak yayasan kurang bermasyarakat dan tidak sesuai sifat individunya.” Pihak Yayasan ada perubahan sifat tidak seperti dibayangkan” Kita mengajak hajatan tidak pernah datang, padahal mereka juga tamu,” ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya pihak yayasan dan warga sudah melakukan rapat koordinasi (rakor) di Pendopo Tulungagung.
Dalam rapat koordinasi sebelumnya yang di pimpin oleh Bupati Tulungagung. Dan di keluarkan keputusan segala aktivitas pembangunan pondok pesantren Imam Syafi’i sementara dihentikan dengan menunggu surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) keluar.
Dan menghimbau kepada pengurus Yayasan untuk saling menjaga agar kondisi masyarakat tercipta Kamtibmas dan untuk menghentikan aktivitas pembangunan sambil menunggu jalur hukum yang ditempuh pihak yayasan.
Editor : Poppy Setiawan