NUSANTARA

Disomasi Terkait Perusakan Hutan Mangrove, Ini Respon Bupati Aceh Tamiang

×

Disomasi Terkait Perusakan Hutan Mangrove, Ini Respon Bupati Aceh Tamiang

Sebarkan artikel ini

Reporter : Burhanuddin

ACEH TAMIANG, Mattanews.co – pasca dilayangkan surat somasi secara tertulis oleh Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari), terkait perusakan hutan produksi manggrove di Aceh Tamiang, Senin (20/7/2020).

Bupati Aceh Tamiang, Mursil saat dikonfirmasi oleh Mattanews.co diruang kerjanya, Selasa (21/07/2020), mengatakan, bahwa surat somasi tersebut salah alamat dan bukan wewenang Kabupaten untuk menyelesaikannya.

“Bukan wewenang Kabupaten untuk menyelesaiakan permasalahan hutan melainkan wewenang provinsi dan pusat,”ucapnya.

Dia menambahkan, persoalan perambahan hutan produksi manggrove telah di periksa oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), dari kota Langsa yakni KPH III Aceh.

“Jadi, biarkanlah KPH III Aceh dan Polda Aceh yang menyelesaikan permasalahan itu,” katanya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif LembAHtari Sayed Zainal menjelaskan, perusakan hutan produksi mangrove di Desa Kuala Penaga Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang, yang terjadi sejak 15 – 20 Juli 2020

“Kejadian itu, telah jelas dan nyata pengrusakan hutan bakau dalam kawasan hutan produksi,” ujarnya.

Ia menilai, Bupati Aceh Tamiang tidak ada menunjukkan komitmen dalam menyelamatkan kawasan hutan bakau yang telah dirambah oleh orang tak bertanggung jawab.

Sehingga dirinya mengaku harus melayangkan somasi ini terhadap Bupati.

Somasi juga di layangkan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang dan Camat Kecamatan Bendahara.

Dengan tembusan ke Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Aceh, Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Aceh, Kepala dinas lingkungan hidup dan kehutanan provinsi Aceh, dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang.

Editor : Nefri