Satreskrim Polres Tulang Bawang Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Pengadaan Cetak Sawah

Reporter : Sandi

TULANG BAWANG Mattanews.co –

Setelah melewati proses panjang, akhirnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang melimpahkan berkas perkara korupsi dana program penyediaan dan pengembangan sarana dan prasarana pertanian pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Tulang Bawang TA 2011 pada pekerjaan perluasan areal cetak sawah TA.2011, tersangka AH (51) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang, Selasa (28/07/2020).

“Betul, berkasnya sudah lengkap. Kemarin siang, Unit Tipikor Satreskrim kami melimpahkan tersangka dan BB ke Kejari Tulang Bawang,” terang Kapolres Tulang Bawang melalui Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, kepada awak media.

Dijabarkan Sandi, kasus ini terjadi sejak tahun 2011, di Dusun Hasan Bulan II, Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, dimana di dusun tersebut mendapatkan bantuan perluasan cetak sawah seluas 180 hektar dengan anggaran sebesar Rp 1.325.000.000,- (satu miliar tiga ratus dua puluh lima juta rupiah), bersumber dari APBN TA.2011 dan pada tahun yang sama kembali mendapatkan bantuan perluasan areal cetak sawah seluas 50 hektar dengan anggaran sebesar Rp 400 Juta.

“Total bantuan untuk areal cetak sawah seluas 230 hektar dengan anggaran sebesar Rp 1.725.000.000,- (satu mililiar tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah). Yang mana dana tersebut diterima langsung tersangka AH (51), selaku Kepala Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Pasiran Jaya, warga Dusun Pasiran Makmur, Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas,” jelas AKP Sandy.

Kemudian, lanjut Sandi, tersangka melakukan penyimpangan dalam proses pengerjaan perluasan areal cetak sawah dan pengadaan sarana produksi (saprodi) berupa pupuk, herbisida dan bibit padi.

“Hasil audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilian Lampung berbeda. Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka AH, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 618.254.750,- (enam ratus delapan belas juta dua ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah),” tandas AKP Sandy.

Pilihan Pembaca :  Gagal Janjikan Masuk Polisi Sertifikat Rumah Mertua Jadi Jaminan

Editor : Selfy

Pos terkait