Reporter : Nopri
BABAR, Mattanews.co – Sejumlah masyatakat Dusun Penganak, Desa Air Gantang, Kecamatan Parit Tiga, Bangka Barat, mempertanyakan tindak lanjut dugaan jual beli aset dusun yang terjadi sekitar tahun 2017 silam, berupa dua unit mesin speedboat bermerk Yamaha, satu unit speedboat fiber milik Dusun Penganak dan kompensasi dari Kapal Isap, Selasa (04/08/2020).
“Kami tidak mengerti, dimana keberadaan aset-aset tersebut, sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya. Selain itu, sisa uang sebesar Rp 110 juta, yang merupakan kompensasi dari Kapal Isap yang berkerja di laut Dusun Penganak, juga belum ada kejelasan. Wajar, kami warga Dusun Penganak, terutama anggota Forum, mempertanyakan kemana uang tersebut, apa lagi dari dana sebesar itu, 20 persennya adalah gaji dari anggota forum ini,” jelas salah satu warga, BM saat dibincangi wartawan media ini.
BM menceritakan, sejak tahun 2017
mesin Speedboat bermerk Yamaha, sudah tidak terlihat lagi.
“Ketahuannya, saat warga hendak meminjam Speedboat tersebut dan diduga telah dijual oknum perangkat desa,” tandasnya.
Ketika dikonfirmasi, Kadus Penganak, Zainudin, enggan menjawab. Dirinya menyarankan agar menanyakan kepada pihak Desa Air Gantang.
“Saya tidak tahu perihal itu, baik dana maupun mesin, coba tanyakan ke pihak Desa,” jelasnya.
Kepala Desa Air Gantang, Alikan, mengatakan uang SPK, bukanlah kewenangan dari pihak desa.
“Untuk pembagian uang SPK itu luar perdes, kadus sendiri yang mengatur pembagiannya, dengan rincian 60 persen untuk penganak dan 40 persen untuk desa. Dan itu berdasarkan kesepakatan antara warga penganak dan para perangkat Dusun Penganak,” terang Alikan.
Editor : Selfy














