NUSANTARA

Lakukan Transaksi Sabu-sabu 99,28 Gram, Nyamar Jadi Pembeli Polisi Tangkap Bandar

×

Lakukan Transaksi Sabu-sabu 99,28 Gram, Nyamar Jadi Pembeli Polisi Tangkap Bandar

Sebarkan artikel ini

Reporter : Anjas

TEBING TINGGI.Mattanews.co- Dua bandar sabu-sabu Muklis (35) asal Medan dan Sahrul (28) asal Batubara ditangkap Satuan Reserse Narkoba karena nekat beraksi dan beroperasinya di wilayah Polres Tebing Tinggi.

Polisi mencium adanya peredaran narkoba dengan jumlah besar kerap beraksi di Tebing Tinggi dilakukan bandar dari luar. Alhasil melalui pola undercoverby (menyamar) polisi berpura-pura menjadi konsumen untuk menangkap kedua pelaku.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, AKP J Nainggolan menceritakan kronologis menangkan pelaku dia mengatakan, penangkapan bermula adanya laporan dari masyarakat, ada bandar asal Medan dan Batubara beraksi di wilayahnya. Lalu Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi mengincar pelaku sekitar pukul 14.00 WIB berhasil menghubungi pelaku Muklis, dan langsung memesan sabu-sabu dan melakukan transaksi di SPBU Simpang Gambus.

“Setibanya di SPBU, 8 personil Satres Narkoba yang menggunakan sebuah minibus langsung memantau pergerakan pelaku. Ketika ditelepon oleh Briptu Januari Rajagukguk, terlihat pelaku mengangkat telepon miliknya, dan dengan sigap seluruh personil langsung menciduk pelaku, Muklis, yang saat itu sedang bersama Sahrul, saat akan mengantar sabu-sabu,”ucap Nainggolan

Dilanjutkan dari tangan kedua pelaku, personil berhasil mengamankan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 100,02 gram, namun setelah ditimbang berat bersih sabu-sabu tersebut berkisar diangka 99,28 gram.

“Ketika ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Tebing tinggi, keduanya mengatakan bahwa barang tersebut bukan milik mereka, melainkan milik salah seorang bandar narkotika asal Kabupaten Batubara yang namanya tidak boleh disebutkan,”ujarnya

“Meskipun demikian, kedua pelaku tetap harus mempertanggung jawabkan kejahatan mereka, dan kedua pelaku dijatuhi pasal 112 ayat(1) Subs 114 ayat(1) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”tegasnya

Editor : Lintang