Reporter : Poppy Setiawan
JAKARTA, Mattanews.co– Aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap akan berlaku efektif Terhitung mulai Senin (10/8/2020).
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan melakukan penilangan terhadap pelanggar kebijakan ganjil genap. Sebelumnya, aturan tersebut dicabut sementara sejak Maret lalu, karena DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akibat pandemi Virus Corona (Covid-19).
Alasannya, sosialisasi soal kebijakan ganjil genap telah dilakukan sejak Senin (3/8/2020) hingga Jumat (7/8/2020). Sehingga mulai esok, pihaknya akan langsung menindak para pengendara yang masih melanggar kebijakan ganjil genap tersebut.
“Tidak diperpanjang lagi masa sosialisasi. Senin besok penindakan,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (9/8/2020).
Adapun pada hari terakhir sosialisasi kebijakan ganjil genap yang kembali diberlakukan di Jakarta, pihak Ditlantas Polda Metro Jaya mengerahkan 70 personel untuk melakukan sosialisasi.
Adapun hal tersebut disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Keamanan dan Keselamatan Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Herman Rusmanto secara terpisah.
Ia menyebutkan, dalam sosialisasi hari terakhir, pihaknya memasang spanduk fan membagikan brosur kepada para pengendara. Brosur itu berisikan informasi mengenai penerapan kembali kebijakan ganjil genap.
Tercatat, ada 2.763 pengendara roda empat melanggar ganjil genap selama lima hari sosialisasi dilakukan.
“2.763 pelanggar dari hari pertama sampai hari kelima sosialisasi. Dimohon kepada pengguna jalan harus tetap tertib dan disiplin karena kami sudah cukup beralasan hampir seminggu sosialisasi,” ucap Herman.
Adapun penindakan berupa tilang bagi pelanggar ganjil genap akan dilakukan secara manual maupun elektronik. Sambodo menyebut, tilang melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berlaku di beberapa ruas jalan yang telah ditetapkan.
Untuk diketahui, sistem ganjil genap diberlakukan pada hari kerja, yakni mulai Senin sampai Jumat. Sementara pada Sabtu dan Minggu, serta libur nasional sistem pembatasan kendaraan tersebut tidak berlaku.
Selain itu, sistem ganjil genap kendaraan hanya diterapkan pada jam-jam tertentu, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.
Editor : Poppy Setiawan














