Reporter : Warto Warman
RAJA AMPAT, Mattanews.co – Anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRP-PB) melakukan rapat dengar pendapat dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat terkait dengan Otonomi Khusus (Otsus), berlangsung di Aula Wayag Kantor Bupati, Selasa (18/08/2020).
Turut hadir, Anggota MRP, Christiana Ayelo,SH, dan Yulianus thebu, sementara Pemda yang hadir, Asisten I Bidang Pemerintahan, Muhidin Umalean, Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan, Noak Komboi, Asisten III Bidang Administrasi UMUM, Yulianus Mambraku, dan sejumlah OPD di lingkup Pemda Raja Ampat.
Salah satu Anggota MRP-PB, Yulianus Thebu, saat di temui sejumlah media usai rapat, menyampaikan tujuan dari rapat tersebut dilalukan dalam rangka mendengar langsung penyampain Pemerintah Daerah terkait penggunaan dan realisasi program yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam pengelolaan dana otsus selama ini.
“ini bukanlah evaluasi namun ini dilakukan agar menjadi informasi untuk kami dalam pengelolaan dana otsus di Raja Ampat,” ucap Yulianus.
Karena pihaknya sendiri juga sudah mendengar aspirasi masyarakat terkait dengan otsus, maka untuk menjaga keseimbangan informasi antara masyarakat dan Pemerintah Daerah, perlu juga dilakukan dengar pendapat dan penyampaian dari Pemerintah Daerah itu sendiri.
Yulianus juga menambahkan bahwa selama kurang lebih 20 tahun ini, banyak hal yang pihaknya temukan terkait peruntukan dana otsus.
“Jadi penilaian atas dana otsus yang belum tepat sasaran tersebut, ini juga karena mekanisme penggunaan anggaran yang tumpang tindih, sehingga kedepan mesti di tegaskan adanya regulasi yang mengatur itu, sehingga dana otsus tersebut diperuntukan tepat sasaran lebih khusus pada aspek pemberdayaan,” kata dia.
Tentunya hal ini, penting bagi semua pihak untuk kembali melihat regulasi yang belum terlalu berpihak baik itu kepada masyarakat maupun pemda sehingga kadang semuanya menilai bahwa dana otsus tersebut belum tepat sasaran.
“Jadi kedepan perlu adanya regulasi khusus, terutama pembagian dan alokasi dana otsus tersebut,” ujar Yulianus.
Sementara itu di singgung soal pengawasan Dana Otsus, Yulianus menjelaskan bahwa Amanat Undang-undang Otonomi khusus telah jelas terkait pelaksanaan otonomi khusus ditanah Papua maka MRP pun juga terlibat.
Namun itu tidak terlepas dari kinerja Inspektorat Daerah dan BPK yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana otsus.
Yulianus berharap agar kedepannya di daerah perlu ada sinergi antara MRP perwakilan dengan DPRD sehingga dapat mempermudah komunikasi atas pengawalan Dana Otsus tersebut. Seperti sekarang yang dilakukan oleh MRP dengan DPRD Provinsi dalam pembagian tugas.
“Sebagaimana yang dilihat sekarang bahwa MRP diberi tugas untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Peraturan Otsus, keputusan Gubernur dan peraturan Daerah maupun provinsi,” harap Yulianus.
Sementara untuk kebijakan anggaran, dari MRP tidak punya tugas hingga ke arah tersebut. Tapi dalam pasal 5 UU Otonomi khusus dapat membuka ruang itu.
“Sehingga kita bisa melakukan intervensi terutama di Daerah untuk mendorong setiap program di daerah,” pungkasnya.
Editor : Chitet














