Lagi, Satuan Reserse Narkotika Polres Pekalongan Amankan Pengedar 258 Butir Obat  Hexymer Tanpa Izin Edar

Reporter: Abdul Rochman

PEKALONGAN, Mattanews.co – Satuan Reserse Narkotika Polres Pekalongan kembali berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga mengedarkan obat-obatan yang tidak memiliki izin edar, Kamis (20/8/2020).

Pelaku FA Alias Kunter, 19 tahun warga Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan ditangkap dan diamankan Polisi dirumahnya berikut barang bukti berupa 258 butir obat Hexymer tanpa izin edar.

Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si melalui Kasubbag Humas AKP Akrom Jum’at (20/8/2020) mengatakan, penangkapan pelaku sendiri atas dasar pengembangan kasus sebelumnya yang telah di ungkap.

Dikatakan Kasubbag Humas, sebelumnya pada hari Kamis (20/8/2020) pagi dini hari saat Tim gabungan dari Polres Pekalongan melaksanakan kegiatan patroli dan melintas di wilayah lapangan Bebekan Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan, melihat beberapa pemuda berada di tepi lapangan

Selanjutnya petugas mendekati, namun saat itu hendak kabur dan petugas langsung mengamankan, dan setelah dilakukan pemeriksaan identitas dari saku celana salah satu pemuda tersebut ditemukan 1 bekas bungkus rokok yang berisi 4 (empat) paket obat Hexymer terbungkus plastik es Transparan tiap paket isi 4 Butir dan 4 (empat) Butir obat Hexymer terbungkus tissu.

“Saat dimintai keterangannya diperoleh informasi bahwa obat yang dibawanya ia peroleh dari FA Alias Kunter,” ujar Kasubbag Humas.

Saat itu juga anggota Satuan Reserse Narkotika membentuk Tim dan melakukan penyelidikan.

Tak berapa lama kemudian petugas berhasil mengetahui keberadaan FA Alias Kunter dan saat dilakukan penangkapan, petugas mendapatkan 1 (Satu ) Paket Obat Hexymer terbungkus plastik Klip Transparan isi 17 Butir dari tangan pelaku.

Dan setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar tidur pelaku FA Alias Kunter, petugas kembali menemukan 241 butir obat Hexymer lainnya.

Guna untuk penyelidikan lebih lanjut pelaku FA Alias Kunter berserta barang bukti dibawa ke Polres Pekalongan.

Pilihan Pembaca :  Kapolrestabes Palembang Berikan Apresiasi Untuk Empat Security PS Mall

“Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya Pelaku dapat diancam  dengan Primer Pasal 197 subsider pasal 196 Undang Undang Republik Indonesia   Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah),” ujar Kasubbag Humas AKP Akrom. (ril)

Editor: Fly

Pos terkait