Reporter : Poppy Setiawan
JAKARTA, Mattanews.co– Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) yang akan melibatkan buruh dari sejumlah elemen Serikat pekerja dari wilayah Jabodetabek, Bukan dari kalangan buruh saja tapi melibatkan massa dari kalangan petani dan pedagang kaki lima kembali menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8/2020).
Mereka menyampaikan dua tuntutan, yakni menolak draf omnibus law RUU Cipta Kerja dan meminta pemerintah menghentikan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal oleh perusahaan akibat pandemi Covid-19. Tuntutan yang sama telah disuarakan saat unjuk rasa pada Rabu (29/7/2020) dan Senin (3/8/2020).
“Sampai saat ini kami belum melihat apa strategi pemerintah dan DPR untuk menghindari PHK besar-besaran akibat COVID-19 dan resesi ekonomi. Mereka seolah-olah tutup mata dengan adanya ancaman PHK yang sudah di depan mata, tetapi yang dilakukan justru ngebut membahas Omnibus Law,” kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (25/08/2020).
Iqbal menilai, Omnibus Law akan merugikan buruh, karena menghapus upah minimum yaitu Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), serta memberlakukan upah per jam di bawah upah minimum.
Selain itu, Omnibus Law juga dianggap mengurangi nilai pesangon dengan menghilangkan uang penggantian hak dan mengurangi uang penghargaan masa kerja.
Kemudian, kata Iqbal, penggunaan buruh outsourcing dan buruh kontrak seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan, dan waktu kerja yang eksploitatif dan menghapus beberapa jenis hak cuti buruh serta menghapus hak upah saat cuti.
“TKA buruh kasar dipermudah masuk, sanksi pidana dihapus, serta potensi hilangnya jaminan kesehatan dan jaminan pensiun bagi pekerja kontrak dan outsourcing seumur hidup,” lanjut dia.
Dia menuturkan, aksi di DPR ini, bukan hanya menyampaikan tuntutan. Tapi juga memberikan dukungan ke DPR agar terus memperhatikan nasib kaum pekerja.
“Aksi Hari Selasa 25 Agustus ini, selain menyampaikan tuntutan, juga memberikan dukungan kepada DPR RI yang telah bekerja sungguh sungguh memenuhi harapan buruh agar bisa didengar,” tegas Said.
Menurut dia, jika memang ada ruang agar RUU Ciptaker diperbaiki, maka setidaknya klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dalam undang-undang tersebut. Atau setidaknya, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tidak diubah atau direvisi sedikit pun.
“Tentu KSPI setuju investasi harus lebih banyak masuk ke Indonesia, hambatan yang ada harus ditiadakan dan dipermudah. Tetapi secara bersamaan, perlindungan bagi buruh yang paling minimal dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tidak boleh dikurangi atau diubah. Untuk itu, sebaiknya klaster ketenagakerjaan dikeluarkan saja dari RUU Cipta Kerja,” jelas Said.
Editor : Poppy Setiawan














