BERITA TERKINI

LAKI Aceh Tamiang : Pengurus BUMD PT. Kwala Simpang Petroleum Diduga Ilegal

×

LAKI Aceh Tamiang : Pengurus BUMD PT. Kwala Simpang Petroleum Diduga Ilegal

Sebarkan artikel ini

Reporter : Burhanuddin

ACEH TAMIANG, Mattanews.co- Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Aceh Tamiang, Syahri El Nasir mengatakan, untuk menjadi Direktur dan Komisaris bukan dari pengurus partai politik dan bukan juga calon legislatif dari partai politik tertentu. Hal itu disebut berdasarkan Qanun Nomor 13 Tahun 2014 tentang pendirian BUMD PT. Kwala Simpang Petroleum.

“Kita prihatin atas penempatan direktur dan juga komisaris PT. Kwala Simpang Petroleum berinisial Fauzi dan Yusran yang diduga kuat tidak berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku artinya ada dugaan ilegal struktur pengurus itu,”katanya kepada Mattanews.co, Kamis (27/08/2020).

Selain itu, Nasir juga memaparkan berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri Nomor Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.

“Ada aturan yang dikangkangi, karena Fauzi terdaftar sebagai caleg DPRK Aceh Tamiang Dapil pada Pemilu Legislatif Dapil 2 Tahun 2019 lalu, dan juga Staff tim pakar Ketua DPRK serta anehnya fauzi belum mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua IV DPC Partai Gerindra Aceh Tamiang,”papar Ketua LAKI Aceh Tamiang.

Tak hanya itu, Yusran juga terdaftar sebagai caleg DPRA Dapil 7, untuk Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Tamiang pada Pemilu Legislatif 2019 lalu, serta diduga belum mengundurkan diri dari anggota Partai PKS.

“Anehnya, Direktur PT. Kwala Simpang Petroleum telah melakukan tindakan ilegal atas perjanjian penandatangan Joint Venture Agreement antara PT. Kwala Simpang Petroleum dengan PT. Labang Donya Perkasa, pada Rabu (12/08/2020) lalu,”ungkap Nasir.

Menyikapi hal itu, Mattanews.co mengkonfirmasi Fauzi dan Yusran melalui pesan Whatsupp dan sampai berita ini ditayang keduanya belum memberikan komentar.

Editor : Lintang