Reporter: Andre Bara
PRABUMULIH,Mattanews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih melalui Bagian Tata Pemerintahan melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU (Memorandum of understanding) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih. Selasa (1/9/2020).
Kerjasama itu berdasarkan akan segera digulirkannya Dana Kelurahan.
MoU ini dipusatkan di Lantai 1 gedung Pemkot dan disaksikan langsung oleh Walikota Prabumulih Ir.Ridho Yahya MM.
Diketahui Kota Prabumulih dari 6 Kecamatan memiliki 25 kelurahan, untuk pemerataan dan mempermudah sektor pembangunan maka Pemerintah Pusat memberikan bantuan dana yang dikelola oleh pihak Kelurahan yang dipertanggung jawabkan secara langsung oleh Kepala Kelurahan (Lurah).
Walikota (Wako) Prabumulih Ridho Yahya usai acara tersebut menyampaikan hal tersebut saat diwawancarai media online mattanews.co,
“Dana kelurahan akan segera diberikan untuk masing-masing Kelurahan,” ujar Ridho, pada mattanews.co, usai Mou tersebut.
“Hendaknya dana tersebut dapat dipergunakan sebagai mana mestinya sesuai dengan peruntukan,” sambungnya.
Disinggung soal tehknis kerja dilapangan penggunaan dana itu, Wako dua periode ini menjelaskan nanti setiap Kelurahan akan diberikan Pelatihan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dari pihak Kejari Prabumulih.
Ridho juga mengingatkan, pada saat pelatihan nanti, harus benar-benar diikuti dan dipahami.
“Ini adalah tata cara yang merupakan bekal untuk pengelolaan dana kelurahan,”ungkap Wako Ridho.
Dan dalam kesempatan itu, Ridho juga menyampaikan saat ini dana Kelurahan memang belum turun
“Setiap kelurahan dalam pengelolaan dana tersebut dapat berjalan maksimal dan dapat dipertanggung jawabkan oleh masing masing kelurahan,” jelasnya.
“Gunakan dana itu dengan benar, biar tidak tersandung permasalah hukum,” tandas Walikota.
Editor: Fly














