Reporter : Gian
CIAMIS, Mattanews.co – Penyaluran Bantuan sembako yang merupakan pengganti dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) banyak diprotes warga. Kualitas sembako yang dibagikan tak layak konsumsi.
Salah seorang penerima bantuan, EN ketika diwawancara wartawan online Mattanews.co di Desa Darmaraja, Kecamatan Lumbung, Kabupaten Ciamis pada Kamis (17/9/2020), mengaku beras yang diterima adalah beras yang tidak layak konsumsi.
“Berasnya berkutu, serta apek dan berbau,” ujarnya sembari menunjukan beras cacat mutu tersebut.
Dia mengungkapkan rasa kekecewaan dikarenakan ia merasa dirugikan, lantaran kocek yang ia keluarkan dari saldo kartu keluarga sejahtera (KKS) adalah sekitar Rp12.000 per kilogram, ia menerima sekitar 12 kilogram beras berkutu, yang seharusnya mendapatkan beras dengan kwalitas premium.
“Ini sih tidak layak untuk manusia, ini beras cocoknya untuk Ayam. Namun mau gimana lagi, saya hanya bisa mengadukannya kepada agen e-waroeng yang menyalurkan,” ungkapnya.
Sementara pihak perwakilan dari pengusaha penyedia bantuan sembako Astri ketika dikonfirmasi wartawan online disalahsatu cafe di Jl. Raya Kawali No.164, Mekarjaya, Baregbeg, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat pada Jumat (18/9/2020) malam mengakui, bahwa CV. Big Athara telah menyalurkan beras dengan kwalitas rendah tersebut di wilayah Kecamatan Lumbung untuk penyaluran bulan september ini.
“Iya memang benar, namun sebagai bukti tanggung jawab, kami sudah mengganti sebagian beras yang dikomplen para agen e-waroeng tersebut, dengan beras yang bagus,” jelas Astri.
Ketika disoal legalitas perusahaan yang ia kelola, Astri tidak dapat menerangkan. Selain itu, dijelaskan Astri dari total 36 Ton beras yang terdistribusikan, setengahnya sudah diganti dengan beras yang lebih baik.
Tak hanya itu, terdapat mark up harga yang berlebih dari beras yang dipasarkan. Diketahui berdasarkan Investigasi, CV. Big Athara mendapatkan harga beras dari pabrik penggilingan padi senilai Rp9.100 per kilogram, namun mereka membanderol harga kepada para agen sebesar Rp11.800 per kilogram.
“Untuk masalah legalitas dan masalah harga dari mulai beli dan jual, itu bukan wewenang saya, itu merupakan wewenang Bos saya yang tau. Jadi, saya tidak dapat berbicara masalah selisih harga, namun yang namanya berdagang kan harus ada untungnya,” katanya.
Astri menambahkan, bahwa kronologi perusahaan dirinya mendistribusikan beras berkutu berawal dari permasalahan dengan Rivalnya di Wilayah kecamatan Rajadesa.
“Jadi di Rajadesa perusahaan kami juga mendapatkan tender untuk pengadaan beras, namun ada putera daerah Rajadesa H Adeng yang juga menginginkan tendernya dengan mengatas namakan putera daerah,” ungkapnya.
Diketahui bahwa di pedoman umum (pedum) bahwa program bantuan sembako pada prinsipnya agar bisa menghidupkan pemberdayaan lokal.
“Saya tahu memang dipedum harus mengedepankan pengusaha lokal, tapi agen-agen maunya PO sama saya, Pak Haji malah nyetok beras banyak-banyak waktu bulan juli, jadi berasnya tidak laku dan akhirnya saya yang membeli beras tersebut yang kini disalurkan di Kecamatan Lumbung, jadi yang tersalurkan memang beras yang sudah lama,” paparnya.
Astri berniat mengembalikan setengah dari 36 ton yang tersalurkan kepada H Adeng namun yang bersangkutan tidak mau menerima dan menginginkan pembayaran full.
“Ya, saya belum membereskan pembayaran, soalnya dibayar setengahnya dia tidak mau, saya ingin mengembalikan sisanya karena para agen komplain dan saya sudah menggantinya dengan beras lain yang lebih bagus, intinya sebagian beras sudah kami ganti,” jelasnya.
Terpisah H Adeng selaku pemilik pabrik penggilingan padi saat dikonfirmasi menerangkan, dari awal ia mengatakan kepada Astri perwakilan CV. Big Athara bahwa kualitas beras cenderung berkurang mutunya dikarenakan sudah dua bulan dipendam.
“Makanya saya jual murah kepada CV. Biga Athara, beras itu tadinya karena saya dijanjikan oleh TKSK akan diakomodir untuk penyaluran di wilayah Rajadesa,” ungkapnya.
H Adeng menegaskan bahwa dirinya tidak menerima pengembalian atau retur jika kini CV. Big Athara menginginkannya. “Saya minta dilunasi saja semua dengan jumlah total 36 ton. Dan tidak menerima pengembalian,” tegasnya.
Sementara menurut Satgas Ketahanan Pangan Polres Ciamis IPDA Ateng ketika diwawancara wartawan online disalah satu cafe di Ciamis pada Jum’at (18/9/2020) mengatakan, ia akan meminta keterangan kepada pengusaha penyedia, beserta kepada para agen e-waroeng, sekaitan penyaluran bantuan sembako tersebut.
“Jangan sampai masyarakat atau keluarga penerima manfaat (KPM) yang jadi korban, karena para pengusaha dapat terjerat dengan undang-undang perlindungan konsumen, kalau membandel memberikan beras dengan cacat kualitas,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Ateng, pihak penyedia jangan cari-cari alasan jika sudah terjadi pendistribusian.
“Diawal seharusnya diperiksa masalah kualitas pangan. Kami akan turun langsung kebawah dan akan mengkonfirmasi. Supaya ada titik terang, dan juga harapan saya kepada SKPD dan tim koordinasi (Tikor) ataupun pemerintah terkait ikut juga mengawasi,” pungkasnya.
Editor : Chitet














