Reporter : Tison
MEDAN, Mattanews.co – Polda Sumut Melalui Tim Unit 2 Subdit V Siber Dit Reskrimsus Poldasu menangkap pemilik akun instagram Maya.maya635 yang telah memposting serta memviralkan video perusakan Bendera Merah Putih serta penghinaan terhadap Presiden RI dan Wakil Presiden RI.
Diketahui, pemilik akun instagram yang telah melakukan penghinaan tersebut bernama Rohmeini Purba (RP) (27) warga Jalan Negara, Lingkungan III, Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.
Penangkapan itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, KBP Tatan Dirsan Atmaja SIK , Sabtu (19/9).
Kabid Humas Polda Sumut KBP Tatan Dirsan Atmaja SIK mengatakan Hasil penyidikan sementara motivasi tersangka melakukan perbuatan itu ingin mencari perhatian seluruh warga dunia atas tindakannya yang berpacaran dengan warga Malaysia namun tidak didukung bahkan cenderung ditengah keluarga dan semua kenalannya.
Dari tangan pelaku berhasil di amakan 1 unit Handphone Samsung A20 dengan imei 1 : 355037106876744 dan Imei 2 : 355038106876742 , 1 (satu) buah akun facebook atas nama Lovelyta Putri Valentine dengan URL : https://web.facebook.com/lovelytaputri.valentine, dan 1 (satu) buah akun Instagram atas nama dengan username : maya.maya635.
Pasal yg di persangkakan yaitu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 Jo Pasal 316 KUHPidana.
Editor : Lintang














