Reporter : Gian
CIAMIS, Mattanews.co – Polemik program bantuan sembako di Kabupaten Ciamis, masih menjadi sebuah persoalan, menyusul langkah dinas sosial (Dinsos) dinilai sejumlah pihak, hingga kini masih belum memberikan sanksi tegas terhadap para oknum penyuplai barang yang merugikan keluarga penerima manfaat (KPM).
Yang teranyar diketahui publik bahwa di wilayah Kecamatan Lumbung, KPM mendapatkan beras yang tidak layak dan berkutu, meskipun beras tersebut telah diganti si suplier.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Ciamis Syarif Sutiarsa ketika dihubungi wartawan online Mattanews.co melalui watsapp pada Sabtu, (19/9/2020) malam membenarkan, bahwa Komisi D DPRD Kabupaten Ciamis akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) kelapangan, guna mengedepankan terpenuhinya hak KPM agar mendapatkan pangan dan pelayanan yang berkualitas.
“Selama pedoman umum (Pedum) tahun 2020 dan Permensos nomor 20 tahun 2019 tidak dilaksanakan, pasti akan tetap seperti ini kondisinya. Sepertinya bahasa suplier harus dilenyapkan, yang boleh itu pihak ke-3 sebagai penyedia kalau bisa pengusaha lokal, kasihan para KPM,” ujar politisi PDIP ini. .
Syarip menuturkan, di pedum haruslah dibaca dengan seksama. Seperti prinsip diadakannya bansos sembako adalah mengangkat pemberdayaan lokal.
“Jadi sebetulnya itu KPM yang harus jadi raja, karena mereka adalah pembeli yang mana pembeli itu adalah si KPM. Diwarung biasa saja beras dengan harga Rp. 11ribu per kilogram itu kwalitasnya sudah sangat bagus. Sementara KPM beli beras di bantuan sembako dengan harga Rp12.000 per kilogram seharusnya kualitasnya harus lebih bagus.
Syarip mengatakan, maka dari itu pihaknya akan segera melakukan Sidak kelapangan. “Insyaallah Komisi D akan segera sidak kelapangan. Suplier nakal atau TKSK yang diduga bermain akan kami tegur,” ungkapnya.
Editor : Chitet














