BERITA TERKINI

DPRK Aceh Tamiang : Tidak Bahas Lagi Pembayaran Pihak Ketiga Proyek 2019

×

DPRK Aceh Tamiang : Tidak Bahas Lagi Pembayaran Pihak Ketiga Proyek 2019

Sebarkan artikel ini

Reporter : Burhanuddin

ACEH TAMIANG, Mattanews.co- Panitia anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang tidak lagi membahas terkait pembayaran kewajiban kepada pihak ke 3 (tiga) pada tahun 2019, pada dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPeRa) sebesar Rp. 13.383.250.951.

Hal itu dikatakan Juru Bicara Panitia Anggaran DPRK Aceh Tamiang, Salbiah pada sidang Paripurna pendapat Panitia Anggaran DPRK Aceh Tamiang terhadap Perubahan RAPBK Tahun 2020 di ruang sidang utama kantor Dewan setempat, Rabu (23/09/2020)

Bicara Panitia Anggaran DPRK Aceh Tamiang, Salbiah pada sidang Paripurna penyampaian di ruang sidang utama kantor Dewan setempat, Rabu (23/09/2020).

“Tidak dibahasnya pembayaran itu, karena sudah dianggarkan APBK Aceh Tamiang tahun 2020 melalui Perbup nomor 5 tahun 2020,”ucapnya.

Menurutnya, Perbup nomor 5 tahun 2020 itu tentang perubahan atas peraturan bupati aceh tamiang nomor 30 tahun 2019 tentang penjabaran APBK Aceh Tamiang tahun anggaran 2020.

“Dalam hal pembayaran itu, pihak legislatif sama sekali tidak dilibatkan dalam pembahasan pembayaran,”cetus Juru Bicara Panitia Anggaran DPRK.

Tak hanya sampai disitu, Juru bicara Panitia Anggaran juga Bupati Aceh Tamiang agar setiap bantuan hibah bansos dan bantuan lainnya agar berkoordinasi ke DPRK Aceh Tamiang.

“Bantuan hibah bansos maupun bantuan lainnya harus benar-benar tepat sasaran penerimanya,”pungkasnya

Editor : Lintang