Reporter : Poppy Setiawan
JAKARTA, Mattanews.co– Operasi Yustisi 2020 telah berjalan 9 hari. Selama operasi digelar, Polri mencatat banyak sekali pelanggar protokol kesehatan diseluruh Indonesia.
Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, dalam periode tersebut, para petugas telah melakukan penindakan atau memberikan sanksi terhadap masyarakat sebanyak 954.217 kali.
“Sanksi teguran terdiri dari lisan sebanyak 608.141 kali, tertulis sebanyak 153.822 kali. Denda administrasi sebanyak 14.206 kali dengan nilai denda Rp 1.055.778.500. Penutupan tempat usaha sebanyak 510 kali dan sanksi lainnya kerja sosial sebanyak 100.538 kali,” katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020).
Lalu, pada 22 September 2020 sendiri para petugas gabungan telah menindak atau memberikan sanksi kepada masyarakat sebanyak 187.276 kali.
“Pertama, sanksi teguran terdiri dari lisan sebanyak 135.046 kali dan tertulis sebanyak 27.717 kali. Kedua denda administrasi sebanyak, 2.255 kali, dengan nilai denda Rp 131.605.000. Ketiga penutupan tempat usaha sebanyak 98 kali dan keempat sanksi lainnya, berupa kerja sosial sebanyak 22.160 kali,” jelasnya.
Dalam Operasi Yustisi 2020 ini, puluhan ribu aparat gabungan telah dikerahkan di seluruh Indonesia. Untuk personel Polri sebanyak 43.970 orang, 14.003 personel TNI, 17.089 personel Satpol PP dan 10.327 personel dari stakeholder lainnya.
Editor : Poppy Setiawan














