NUSANTARA

Bupati Aceh Tamiang Tidak Hadir, Dewan Tunda Sidang Paripurna

×

Bupati Aceh Tamiang Tidak Hadir, Dewan Tunda Sidang Paripurna

Sebarkan artikel ini

Reporter : Burhanuddin

ACEH TAMIANG, Mattanews.co- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang menyatakan menunda sidang Paripurna. Lantaran Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil tidak hadir Rabu (28/09/2020).

Pada sidang itu di agendakan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dan pengambilan keputusan. Sekaligus penandatanganan persetujuan bersaman dan pembacaan keputusan DPRK Aceh Tamiang nomor 25 tahun 2020 tentang persetujuan rancangan qanun Kabupaten Aceh Tamiang tentang perubahan APBK Aceh Tamiang Tahun 2020.

“Bupati sakit, informasi didapat sore tadi setelah Sekretaris Daerah menghubungi saya, kalau Bupati sakit,”kata Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto kepada Mattanews.co saat dihubungi melalui telepon seluler Rabu,(23/9)

Ia menilai, jumlah dewan yang hadir telah mencukupi forum untuk dilaksanakan paripurna.

“Ya, besok sekitar pukul 10.00wib Kamis (24/09/2020), kita akan melaksanakan sidang paripurna yang dibatalkan malam ini,”terang Suprianto.

Sebelumnya, Plt. Sekretaris Dewan, Adi Darma menjelaskan, Bupati sakit jadi paripurna ditunda.

“Tadi paripurna sudah dibuka oleh pimpinan sidang yaitu ketua Dewan, tapi karena Bupati tidak hadir maka ditunda,”ucapnya.

Ditambahnya, sebelumnya pihak legislatif telah menyurati eksekutif (Bupati) untuk menghadiri paripurna penutup ini.

“Surat kita telah kirim sekitar tiga atau empat yang hari yang lalu,”pungkas Sekwan.

Editor : Lintang