NUSANTARA

Ada Hak Jawab, Pers Hadapi Tantangan Pemberitaan Kualitas Beras

×

Ada Hak Jawab, Pers Hadapi Tantangan Pemberitaan Kualitas Beras

Sebarkan artikel ini

Reporter : Gian

CIAMIS, Mattanews.co – Pimpinan CV Big Athara diduga tidak paham Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999 Pers dan peraturan Dewan Pers No 9/Peraturan-DP/10/2008 tentang Pedoman Hak Jawab.

Adalah Heni Yuliharim yang tiba-tiba berkomentar di beberapa media siber (online) di Ciamis terkait berita yang sebelumnya diterbitkan Mattanews.co dengan judul : “Duh, Pengusaha Penyedia Bantuan Sembako Berikan Beras Tidak Layak dan Berkutu”.

Pada hari Jum’at (18/9/2020) sekira jam 17.05 wartawan online telah menyiapkan 10 pertanyaan untuk dikonfirmasi terkait adanya informasi dari sumber terpercaya yang berdasarkan hasil investigasi wartawan online dilapangan, soal dugaan “Suplier BPNT berikan beras yang tidak layak dan berkutu”, untuk diverifikasi kepada Heni yang diketahui sebagai pimpinan CV Big Athara, didalam pesan singkat pesan singkat dirinya, dengan maksud mengatur jadwal untuk bertemu.

Sebelum Heni memblokir chat pribadi kepada wartawan online, dirinya malah menunjuk Astri yang sebagai pekerja lapangan untuk menemui wartawan online disalahsatu cafe di Jl. RE Martadinata, Baregbeg Ciamis.

Dari 10 pertanyaan yang dilontarkan kepada Astri, telah dijawab dan terdokumentasi berupa rekaman wawancara seizin Astri yang hingga akhirnya tertuang dan menjadi sebuah berita dan terpublikasi pada (19/9/2020) .

Pasca pemberitaan, Komisi D DPRD Kabupaten Ciamis melakukan sidak ke daerah terkait pada Selasa (22/9/2020) yang diduga disalurkannya beras berkutu tersebut di Wilayah Kecamatan Lumbung, untuk meluruskan issue-issue yang beredar.

Hasil dari Sidak tersebut Komisi D DPRD Kabupaten Ciamis meminta kepada TKSK, Tikor, maupun Agen E-Waroeng alangkah baiknya mengecek kembali kualitas komoditi sebelum disalurkan kepada KPM. Agar tidak menimbulkan gejolak yang kurang baik.

Akan tetapi yang menjadi sorotan adalah penjual atau pengusaha beras yaitu CV Sri Murni, dikarenakan beras Berkutu tersebut berasal dari CV tersebut. Padahal yang menyalurkan dan bekerja sama dengan para Agen E-Waroeng adalah CV Big Athara namun malah CV Sri Murni lah yang menjadi sorotan.

Pemilik CV Sri Murni Haji Adeng saat dikonfirmasi membenarkan, ia telah menjual beras tersebut kepada CV Big Athara dengan harga terendah dikarenakan beras tersebut kualitasnya berkurang.

“Ya saya menjual beras tersebut kepada CV Big Athara dengan harga 9100 jumlah 1 karung (12 KG) , dan saya pun sudah menjelaskan, bahwa beras itu sudah 2 bulan digudang, dikarenakan pada bulan Agustus saya sudah di instruksikan oleh TKSK Rajadesa untuk menyiapkan beras sekitar 50 ton, tetapi malah tidak mendapatkan 1 ons pun untuk menyalurkan beras sebagai pihak ketiga dalam program sembako 2020 ini,” jelas H Adeng.

“Pada akhirnya beras itu pun malah mubazir karena pada bulan Agustus tidak mendapatkan kesempatan untuk menjadi pihak ketiga (suplier) beras dalam program BPNT Sembako 2020 dan bulan ini juga tidak mendapatkan PO yang pada akhirnya dibelilah beras saya oleh CV Big Athara,” Tambah H Adeng.

H Adeng mengungkapkan, pihak Big Athara tidak melakukan pengecekan sama sekali padahal pihak dari CV Big Arthara tersebut sudah diberitahukan bahwa beras tersebut sudah lama maka dari itu dijual lah dengan harga yang sangat murah.

“Saya hanya menjual beras saya, urusan mau dikemanakan itu ada Hak dari CV Big Athara. Apalagi untuk masalah pembayaran, kurang gimana coba, CV Big Athara tidak membayar secara Kontan, melainkan tempo mengambil beras terlebih dahulu, kemudian membayar,”tandasnya.

Diketahui pada saat wawancara dengan Astri pun mengakui bahwa beras yang ia beli dari H Adeng memang diawal telah mengetahui ada beberapa beras yang cacat mutu.

Setelah terjadi pemberitaan yang berlanjut sidak DPRD dan Bupati Ciamis mengadakan Rapat terkait BPNT pada Senin (21/9/2020) yang bertempat di Bappeda Ciamis, tiba-tiba Pimpinan CV Big Athara Heni Angkat Bicara, yang disebutkan sebelumnya memblokir pesan singkat wartawan online.

Heni diduga tidak paham Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999 Pers dan peraturan Dewan Pers No 9/Peraturan-DP/10/2008 tentang Pedoman Hak Jawab. Ia berkomentar memberikan pernyataan sepihak kepada beberapa awak media, padahal diawal dirinya enggan dikonfirmasi.

Didalam poin no 7 dengan jelas disebutkan bahwa hak jawab diajukan langsung kepada pers yang bersangkutan, dengan tembusan kepada Dewan pers. Namun Heni tidak mengindahkan peraturan tersebut, yang seakan mematahkan pemberitaan dari hasil verifikasi dan investigasi wartawan online Mattanews.co.

Editor : Chitet